RADAR BOGOR - Bulan Oktober 2025 membawa kabar baik bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan setidaknya delapan jenis Bantuan Sosial (Bansos) akan dicairkan atau mulai disalurkan melalui KKS pada bulan ini.
Kepastian ini menjadi krusial mengingat Bansos mencakup kebutuhan pokok, kesehatan, hingga pendidikan. KPM bansos diimbau untuk mencatat jadwal dan mekanisme pencairan agar tidak terlewatkan.
Berikut adalah rincian lengkap 8 Bansos yang segera cair di bulan Oktober, termasuk tanggal penting untuk PKH Tahap 4:
1. PKH: Harap Bersabar, Tahap 4 di Ujung Bulan
Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi fokus utama. Sesuai jadwal, alokasi PKH Tahap 4 Tahun 2025 akan dimulai. Namun, KPM perlu mencatat:
-Pencairan PKH Tahap 4 dipastikan belum cair pada awal hingga pertengahan Oktober. Jika ada percepatan, pencairan massal diperkirakan baru akan dimulai pada akhir Oktober 2025.
-KPM yang baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mengalami perpindahan dari PT Pos ke KKS masih akan menerima dana PKH Tahap 2 dan 3 susulan pada awal dan pertengahan Oktober ini.
2. BPNT Reguler
Dua bantuan terkait pangan juga menjadi prioritas. BPNT reguler tetap disalurkan, dan ada kabar baik bagi penerima yang tertinggal. Dana sebesar Rp200.000 per bulan akan disalurkan melalui kartu KKS masing-masing KPM.
3. Bantuan Penebalan Rp400.000 (Susulan): Dana ini hanya cair satu kali. Pencairan di bulan Oktober ini diperuntukkan bagi KPM yang belum menerima bantuan penebalan tersebut pada tahap sebelumnya (Tahap 2), guna meratakan penyaluran.
4. Bantuan Beras 10/20 Kg: Ini merupakan pencairan tahap kedua. KPM akan menerima total 20 kg, yang bisa dicairkan sekaligus (20 kg) atau terpisah (10 kg dan 10 kg). Bantuan ini diberikan kepada 18,3 juta KPM BPNT.
5. Bantuan Minyak Goreng 4 L: Diberikan berbarengan dengan bantuan beras. Setiap KPM penerima akan mendapatkan total 4 liter minyak goreng (biasanya 2 liter dan 2 liter).
6. BLT Dana Desa/Miskin Ekstrem: Cek Kebijakan Daerah Anda
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa akan terus disalurkan, dikhususkan bagi masyarakat miskin ekstrem.
-Pencairan dilakukan secara periodik, bisa per 3 bulan atau per 6 bulan, tergantung kebijakan dan anggaran desa setempat.
-Besaran dana bervariasi, antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan, disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing desa.
7. BPJS Kesehatan PBI JK: Pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin (PBI), sehingga penerima dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.
8. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar): Disalurkan melalui Kemendikbud. Besarannya bervariasi dari Rp450.000 (SD) hingga Rp1.800.000 (SMA) per tahun, dan disalurkan langsung ke rekening SimPel KPM.
KPM diimbau untuk bersikap proaktif, memantau situs resmi dan status di DTKS, serta berkoordinasi dengan pendamping Bansos di wilayah masing-masing untuk memastikan kelancaran pencairan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga