RADAR BOGOR - Banyak KPM mengalami kendala pencairan bansos karena tercatat dalam kategori desil 6-10.
Padahal, sebagian besar dari mereka masih masuk dalam golongan prasejahtera dan layak menerima bantuan.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan, sebab bantuan pada tahap 2 atau 3 kerap tidak diterima meski penerima sudah terdaftar sejak lama. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Penyebab Utama Bansos Tidak Cair
Masalah utama terletak pada data desil kesejahteraan. Warga yang berada di desil 6-10 dianggap telah memiliki tingkat ekonomi menengah, sehingga sistem menolak penyaluran bantuan.
Padahal, perubahan kondisi ekonomi masyarakat sering kali tidak tercatat secara akurat di sistem data kesejahteraan.
Akibatnya, banyak keluarga prasejahtera justru terhenti bantuannya karena sistem menilai mereka sudah cukup mampu.
2. Desil Bisa Diubah Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat yang merasa salah klasifikasi desil dapat memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos.
Dalam aplikasi tersebut tersedia fitur untuk mengajukan pembaruan data agar dilakukan survei ulang oleh petugas lapangan.
Fitur ini memungkinkan masyarakat menjelaskan kondisi sebenarnya tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan atau dinas sosial.
3. Langkah-Langkah Mengajukan Perubahan Desil
Proses perubahan desil bisa dilakukan secara mandiri dan mudah. Caranya sebagai berikut:
• Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
• Daftar akun menggunakan data pribadi jika belum memiliki akun sebelumnya.
• Buka aplikasi, lalu pilih menu Profil untuk melihat status desil yang tercantum.
• Jika tercatat di desil 6-10, pilih opsi Request Pembaharuan Data.
• Sistem akan menampilkan konfirmasi dan permintaan tersebut akan diteruskan ke petugas lapangan untuk ditindaklanjuti.
4. Proses Survei Ulang Setelah Permintaan Diajukan
Setelah permohonan pembaruan data diterima, petugas akan melakukan survei ulang ke rumah.
Survei ini mencakup pemeriksaan penghasilan, kondisi rumah, daya listrik, data kartu keluarga, serta aset yang dimiliki.
Tahapan ini disebut ground checking, di mana petugas akan menilai kembali tingkat kesejahteraan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.***
Editor : Eli Kustiyawati