Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Baik! PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Ada Bansos Tambahan Beras, Penebalan, dan Evaluasi Graduasi KPM, Simak Infonya di Sini

Ira Yulia Erfina • Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:40 WIB
Ilustrasi penerima bansos
Ilustrasi penerima bansos

RADAR BOGOR – Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini menjadi perhatian karena mulai muncul laporan pencairan baru di sejumlah rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sekaligus pembahasan mengenai penebalan serta aturan graduasi bagi penerima lama.

1. Dua Bansos Cair di KKS Hari Ini

Sejumlah penerima KKS dilaporkan sudah mendapatkan dua jenis bantuan sekaligus.

BPNT susulan tahap 2 atau 3 dicairkan senilai Rp600.000 melalui Bank Mandiri, sementara PKH tahap 2 atau 3 mencapai Rp1.200.000 lewat Bank BNI.

Untuk penerima baru, penebalan Rp400.000 periode Juni–Juli juga turut disalurkan, ditambah kemungkinan tahap 3 jika masih memenuhi syarat.

2. Status Pencairan Tahap 4 Masih Berproses

Status BPNT periode Oktober–Desember serta penebalan November–Desember sempat muncul di sistem SIKS-NG dengan keterangan “proses cek rekening”, namun kini menghilang.

Kondisi ini menunjukkan pencairan tahap 4 masih diverifikasi dan belum dapat dipastikan waktu cairnya, meski diperkirakan antara November atau Desember mendatang.

3. Tidak Semua KPM Akan Cair Lagi di Tahap 4

Pemerintah mengingatkan bahwa tidak semua penerima tahap 3 akan otomatis menerima tahap 4.

Setiap periode dilakukan pemutakhiran data, sehingga ada penerima yang dikeluarkan, digantikan, atau baru ditambahkan agar bantuan tetap tepat sasaran.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! 7 Bansos Nasional Dipercepat Pencairannya, Termasuk PKH, BPNT, dan KIP, Cek Daftar Penerima dan Jadwal Cair Lengkapnya di Sini

4. Tambahan Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Selain pencairan utama, penerima BPNT akan memperoleh tambahan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter untuk dua bulan, disalurkan sekaligus.

Namun, KPM PKH murni tidak termasuk penerima tambahan ini.

5. Aturan Baru Graduasi PKH

Penerima PKH dibatasi maksimal lima tahun. Setelah itu, peserta produktif di bawah usia 60 tahun akan dievaluasi.

Ada dua opsi graduasi, yaitu Program Perlindungan Sosial Ekonomi (PPSE) dengan bantuan modal usaha maksimal Rp5 juta yang dipantau selama 6–12 bulan, serta Graduasi Mandiri bagi keluarga yang dinilai sudah mampu atau memiliki aset cukup.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #kks #graduasi #pkh