RADAR BOGOR - Status “ter-exclude” atau data nonaktif dalam sistem bansos sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Banyak yang mengira bahwa ketika data mereka sudah berstatus ter-exclude, maka Bansos otomatis tidak bisa dicairkan lagi.
Padahal, masih ada peluang bagi penerima Bansos yang dinonaktifkan untuk melakukan klarifikasi dan mengajukan reaktivasi, terutama jika penyebabnya bukan karena pelanggaran berat.
1. Arti Status Ter-Exclude dan Penyebabnya
Status ter-exclude di aplikasi SIKS NG menandakan bahwa data penerima Bansos telah dinonaktifkan.
Penyebabnya bisa bermacam-macam.
Sebagian besar terjadi secara alamiah, misalnya karena komponen keluarga yang sebelumnya memenuhi syarat kini sudah tidak lagi layak, seperti anak yang telah dewasa atau tidak lagi bersekolah.
Dalam kasus lain, penerima dinilai sudah mampu secara ekonomi berdasarkan hasil pembaruan data sosial ekonomi yang dilakukan oleh pendamping sosial.
Selain itu, status ter-exclude juga dapat muncul karena penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan atau adanya indikasi aktivitas yang dilarang, seperti keterlibatan dalam game online terlarang.
Data juga bisa tereksklusi apabila terdeteksi memiliki saldo tabungan di atas lima juta rupiah berdasarkan laporan analisis keuangan dari lembaga resmi.
2. Cara Mengecek Status Ter-Exclude
Status ter-exclude tidak dapat dicek secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos.
Informasi ini hanya bisa diakses oleh pihak berwenang seperti pendamping sosial, petugas desa atau kelurahan, serta Dinas Sosial setempat melalui aplikasi SIKS NG.
Karena itu, KPM yang merasa datanya bermasalah disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan pendamping di wilayah masing-masing agar mendapatkan informasi resmi terkait status kepesertaan mereka.
3. Proses Reaktivasi bagi Data yang Ter-Exclude
Bagi penerima yang merasa tidak melakukan pelanggaran dan ingin memperbaiki statusnya, terdapat mekanisme reaktivasi yang dapat ditempuh.
Proses ini dilakukan melalui pendamping sosial yang akan memverifikasi ulang kondisi penerima dengan melakukan asesmen lapangan.
Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa keluarga tersebut masih layak menerima bantuan, pendamping akan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Setelah itu, pendamping akan mengajukan sanggahan melalui sistem SIKS NG menggunakan akun resmi mereka.
Proses ini bersifat administratif dan harus disertai bukti pendukung seperti data kependudukan, surat keterangan tidak mampu, atau dokumen lain yang relevan.
Jika disetujui, data KPM dapat kembali diaktifkan dan berpeluang menerima bansos pada periode berikutnya.
4. Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Penerima
Ketentuan mengenai kelayakan dan tanggung jawab penerima bansos telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima Bansos wajib menjaga integritas dan tidak melanggar norma sosial, termasuk tidak menyalahgunakan bantuan maupun terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh pemerintah. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim