RADAR BOGOR – Pencairan bansos tahap 4 kembali menjadi sorotan karena banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menanyakan kapan dana PKH dan BPNT akan kembali masuk ke rekening mereka.
Berdasarkan informasi terbaru, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh penerima bantuan terkait status pencairan dan pembaruan kartu KKS baru.
1. Status Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4
Berdasarkan hasil pengecekan di sistem SIK-NG beberapa hari sebelum 15 Oktober 2025, sempat muncul tanda-tanda proses pencairan untuk BPNT tahap 4.
Namun, keesokan harinya status tersebut menghilang dan hingga kini belum muncul kembali.
Hal ini mengindikasikan bahwa proses penyaluran dana masih dalam tahap persiapan dan belum dilakukan secara nasional.
Dari informasi yang beredar, pencairan tahap 4 ini diperkirakan akan dimulai paling cepat pada akhir Oktober 2025 dan paling lambat pada awal November 2025.
2. Proses Pencairan KKS Baru dari PT Pos ke Bank Penyalur
Selain menunggu pencairan tahap 4, masyarakat yang baru saja menerima kartu KKS hasil peralihan dari PT Pos juga sudah mulai merasakan pencairan secara bertahap sejak sebulan lalu.
Hingga pertengahan Oktober 2025, masih banyak laporan bahwa pencairan untuk KKS baru terus berlanjut di beberapa wilayah.
Penerima disarankan untuk memeriksa saldo secara berkala agar tidak ketinggalan jadwal pencairan di wilayah masing-masing.
3. Cara Mengecek Saldo KKS dengan Mudah
Untuk mempermudah pengecekan saldo tanpa harus datang ke mesin gesek atau anjungan tunai, disarankan agar penerima bantuan mengunduh aplikasi mobile banking sesuai dengan bank penyalurnya.
Dengan cara ini, KPM bisa memantau masuknya dana langsung dari ponsel tanpa perlu bolak-balik ke lokasi penarikan tunai.
4. Langkah yang Harus Dilakukan Jika Dana Belum Cair
Apabila penerima sudah sering melakukan pengecekan saldo namun dana belum juga masuk, langkah terbaik adalah segera menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Pendamping akan membantu memeriksa status kepesertaan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem SIK-NG.
Dalam beberapa kasus, bantuan tidak cair karena status kepesertaan sudah tidak aktif atau masih dalam proses verifikasi ulang.***
Editor : Eli Kustiyawati