Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Merasa Bingung Status Exlude dalam Data Bansos KPM? Simak Penyebab, Penanganan dan Peluang Klarifikasi

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi. Status exclude KPM bansos.
Ilustrasi. Status exclude KPM bansos.

RADAR BOGOR - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos kerap mempertanyakan status Exlude yang muncul pada data di sistem bantuan sosial.

Status Exlude ini berarti data KPM bansos telah nonaktif dan tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Penting untuk dipahami, status exlude KPM ini hanya dapat dilihat melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) oleh pendamping sosial, petugas desa atau kelurahan, Dinas Sosial, dan tidak dapat dicek secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Ada beberapa alasan utama mengapa data seorang KPM bisa dikeluarkan dari daftar penerima bansos:

1. Exclude Alamiah (Tidak Memenuhi Komponen)

Ini terjadi ketika KPM PKH sudah tidak lagi memiliki komponen kepesertaan yang wajib (misalnya, anak sekolah sudah lulus, ibu hamil sudah melahirkan dan anak balita sudah melewati batas usia, atau lansia/disabilitas yang sudah tidak memenuhi kriteria).

Dalam kasus ini, status exlude bersifat permanen dan tidak dapat diubah, karena KPM secara alami sudah tidak memenuhi syarat program.

2. Kenaikan Status Sosial Ekonomi

Data KPM dikeluarkan setelah dilakukan pembaruan (validasi) dan asesmen sosial ekonomi oleh petugas setempat, yang menyimpulkan kondisi ekonomi keluarga tersebut sudah dianggap mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria sangat miskin.

3. Pelanggaran Norma dan Ketentuan Program

Penyebab ini berkaitan dengan indikasi ketidaksesuaian penggunaan bansos atau pelanggaran lainnya, termasuk:

Baca Juga: Buntut Siswa Keracunan Usai Menyantap Menu MBG, Dapur SPPG Megamendung Bogor Dibekukan

- Bansos tidak dipergunakan sesuai peruntukan.

- Terindikasi terlibat dalam game online terlarang (berdasarkan data dari PPATK).

Terindikasi memiliki saldo rekening di atas batas tertentu (misalnya, di atas Rp5 juta) berdasarkan data perbankan yang diverifikasi oleh PPATK.

Apakah KPM yang Exlude Masih Bisa Menerima Bansos Lagi?

Jawabannya adalah tergantung pada penyebab exlude tersebut.

A. Tidak Bisa Diajukan Ulang

KPM yang dikeluarkan secara alamiah (karena tidak ada komponen PKH) atau yang terbukti memiliki peningkatan sosial ekonomi/melakukan pelanggaran (game online terlarang, saldo besar) berdasarkan verifikasi yang valid.

B. Berpotensi Diajukan Klarifikasi (Reaktivasi)

Kementerian Sosial membuka peluang untuk klarifikasi (reaktivasi) bagi KPM yang dikeluarkan karena indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian data pekerjaan, namun merasa tidak melakukan kesalahan tersebut.

KPM yang dapat mengajukan klarifikasi, misalnya:

KPM yang merasa tidak pernah terlibat judi online (atau anggota keluarga tidak menggunakan datanya untuk transaksi tersebut).

KPM yang data pekerjaannya tidak sesuai kenyataan (misalnya, di data tertera "pegawai/karyawan" padahal pekerjaan sebenarnya adalah petani atau buruh serabutan).

Mekanisme Pengajuan Klarifikasi

Baca Juga: Status Bansos Tahap 4 SIKS NG Tiba-tiba Muncul Lalu Hilang? tapi Saldo KKS Ganda, BPNT Rp600 Ribu dan PKH Rp1,2 Juta Cair Hari Ini

Proses klarifikasi dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan melibatkan pendamping sosial setempat:

- Pengajuan: KPM harus mengajukan sanggahan atau klarifikasi kepada pendamping sosial atau petugas desa/kelurahan setempat.

- Asesmen Lapangan: Pendamping sosial akan melakukan asesmen atau survei untuk memverifikasi kebenaran klaim KPM di lapangan.

- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM): Jika pendamping yakin bahwa KPM benar-benar layak dan tidak melakukan pelanggaran, pendamping akan membuat SPTJM.

- Sanggahan di SIKS-NG: Pendamping kemudian menggunakan akun SIKS-NG mereka untuk mengajukan sanggahan reaktivasi data KPM tersebut ke pusat.

- Dasar Hukum: Perlu diingat, kebijakan pengeluaran KPM yang terlibat pelanggaran (termasuk judi) telah diatur lama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan penerima Bansos memiliki tanggung jawab untuk tidak terlibat pelanggaran norma sosial.

Jika Anda merasa status exlude bansos tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, segera datangi pendamping sosial untuk memulai proses klarifikasi.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #bansos #status exclude