RADAR BOGOR - Terdapat kabar baik mengenai perkembangan pencairan berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Cek Bansos, penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terpantau sudah dilakukan melalui tiga bank penyalur utama, yakni Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
Namun, KPM diimbau untuk tidak salah paham. Pencairan yang terjadi saat ini bukanlah PKH dan BPNT tahap 4 yang dialokasikan untuk periode Oktober hingga Desember.
Pihak berwenang mengklarifikasi bahwa data resmi di SIKS-NG menunjukkan bahwa data bayar dan periode salur untuk tahap 4 ini masih belum terbit.
Pencairan untuk KPM Peralihan dan Bantuan Susulan
Penyaluran yang sedang berlangsung saat ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan kelompok peralihan, yaitu mereka yang sebelumnya menerima bansos melalui kantor pos dan kini beralih menggunakan Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Selain itu, pencairan juga menyasar KPM yang baru menerima bantuan susulan atau bantuan untuk alokasi tahap-tahap sebelumnya (Tahap 2 dan tahap 3), termasuk bantuan "penebalan."
Beberapa KPM melaporkan telah menerima saldo masuk dengan nominal bervariasi.
Misalnya, di Bank BRI terpantau ada pencairan BPNT untuk tahap 2, tahap 3, dan penebalan dengan total hingga Rp1.600.000.
Sementara itu, Bank BNI dan Bank Mandiri juga menyalurkan PKH dan BPNT untuk pemegang KKS baru, dengan nominal yang berbeda-beda tergantung komponen bantuan yang diterima KPM.
Dua Bansos Pendidikan dan Yatim Piatu Turut Cair
Kabar gembira ini juga meluas ke program bantuan lainnya. Dua program bantuan sosial selain PKH dan BPNT juga dilaporkan telah cair:
- Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan ini telah cair untuk jenjang SD dengan nominal sekitar Rp450.000, dan untuk jenjang SMA dengan nominal yang lebih besar, mencapai sekitar Rp1.800.000.
- Atensi YAPI (Yatim Piatu)
Bantuan untuk anak yatim piatu ini juga terpantau telah disalurkan melalui KKS Bank Mandiri dengan nominal sebesar Rp600.000.
KPM yang merupakan penerima PIP atau Atensi YAPI didorong untuk segera melakukan pengecekan saldo di bank penyalur masing-masing. .***
Editor : Eka Rahmawati