RADAR BOGOR - Pemerintah tengah bersiap menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 ke KPM untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2025.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, baik penerima lama maupun baru pemegang KKS Merah Putih, perlu memahami nominal bansos yang akan diterima sangat bervariasi, bergantung pada komposisi dan komponen dalam keluarga.
Berikut adalah rincian prediksi nominal dana bansos PKH yang akan cair ke KPM pada Tahap 4, beserta komponen yang mendasarinya:
- Perubahan Nominal Dana PKH Tahap 4
Nominal pencairan PKH di setiap triwulan (3 bulan) dihitung berdasarkan jumlah komponen yang valid di dalam satu keluarga.
Dana akan masuk langsung ke Kartu KKS masing-masing KPM.
1. Nominal Terkecil: Rp225.000
KPM yang akan menerima dana paling sedikit adalah mereka yang hanya memiliki satu komponen anak sekolah SD dan tidak memiliki komponen penerima bantuan lain di keluarganya.
Komponen: Anak SD (Rp900.000 per tahun).
Pencairan Triwulan (3 Bulan): Rp225.000.
2. Nominal Menengah: Rp500.000
Nominal ini ditujukan bagi KPM yang memiliki komponen pendidikan dengan jenjang yang lebih tinggi.
Baca Juga: Keciduk Maling Motor di Jalan Abesin Kota Bogor, Pelaku Kocar Kacir Sampai Lari ke Atap Rumah Warga
Komponen: Satu anak sekolah SMA (atau sederajat).
Pencairan Triwulan (3 Bulan): Rp500.000. (Catatan: Anak SMA mendapatkan Rp2.000.000 per tahun, dibagi empat tahap triwulan).
3. Nominal Melimpah: Rp1.500.000
Pencairan dengan nominal besar ini didominasi oleh KPM yang memiliki komponen kesehatan (usia dini dan ibu hamil) yang nilai bantuannya paling tinggi.
Komponen: Dua anak usia dini (umur 0–6 tahun).
Pencairan Triwulan (3 Bulan): Rp1.500.000. (Catatan: Setiap anak usia dini mendapatkan Rp750.000 per triwulan).
4. Nominal Terbesar: Rp2.100.000
KPM yang memiliki kombinasi komponen kesehatan dan kesejahteraan sosial akan menerima dana paling besar.
Komponen: Dua anak usia dini (umur 0–6 tahun) DAN satu komponen Lansia (Lanjut Usia) atau Disabilitas Berat.
Rincian: Dua anak usia dini (2 x Rp750.000 = Rp1.500.000) + Satu Lansia (Rp600.000).
Pencairan Triwulan (3 Bulan) Total: Rp2.100.000.
Bantuan PKH Tahap 4 (Oktober–Desember) akan disalurkan pada periode antara Oktober hingga Desember 2025.
Baca Juga: Masuk Kategori Wilayah 1, Warga Jawa Barat Siap-siap Terima Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Lebih Dulu
Meskipun beberapa pencairan dana susulan Tahap 3 masih berlangsung, Kemensos akan segera memproses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk Tahap 4 dalam waktu dekat.
KPM bansos diimbau untuk bersyukur berapapun nominal yang diterima, karena jumlah tersebut sudah dihitung berdasarkan komponen valid dalam keluarga dan merupakan bentuk dukungan pemerintah.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga