Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap Cek Rekening, Ini Bocoran Tanggal Pencairan TPG Triwulan 3 2025 untuk Guru dengan SKTP Terbit 6 Oktober

Robecca Sesaria • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 08:49 WIB
Ilustrasi SKTP 6 Oktober non-ASN cair.
Ilustrasi SKTP 6 Oktober non-ASN cair.

RADAR BOGOR - Banyak guru bersertifikasi yang menantikan informasi pasti mengenai jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.

Terutama bagi guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tertanggal 6 Oktober 2025.

Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah atas profesionalitas tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik, dan diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Sedangkan SKTP adalah surat keputusan yang menandakan guru berhak mendapatkan dana TPG.

SKTP diterbitkan setelah pemerintah daerah terkait menyelesaikan proses persetujuan dan penetapan penerima tunjangan.

Bagi guru yang ingin memantau status SKTP mereka, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Info GTK.

Proses penerbitan SKTP dapat berlangsung secara digital maupun manual.

Penerbitan secara digital sangat bergantung pada keabsahan data yang terekam dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Apabila terdapat ketidaksesuaian data di Dapodik, penerbitan SKTP berpotensi terhambat.

Sementara itu, opsi penerbitan manual diterapkan jika terjadi kendala pada pendataan Dapodik.

Dalam mekanisme manual, Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota akan melakukan verifikasi mendalam terhadap data pendukung calon penerima.

Setelah semua data divalidasi, Dinas Pendidikan akan mengusulkan penerbitan SKTP kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).

Merujuk pada ketentuan terbaru mengenai regulasi pencairan TPG, terdapat batas waktu maksimal 14 hari setelah SKTP diterbitkan bagi dana TPG untuk dapat dicairkan.

Dengan acuan SKTP yang terbit pada tanggal 6 Oktober 2025, maka pencairan TPG Triwulan 3 diperkirakan akan cair paling lambat pada tanggal 24 Oktober 2025.

Oleh karena itu, para guru yang SKTP-nya telah terbit pada tanggal 6 Oktober disarankan untuk secara rutin memantau status terbaru di laman Info GTK dan mengecek mutasi rekening bank masing-masing.

Bagi para guru yang SKTP-nya terbit setelah tanggal 6 Oktober, diimbau untuk bersabar menunggu proses pencairan yang akan segera menyusul pada gelombang berikutnya.***

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Editor : Alpin.
#tpg #Tunjangan Sertifikasi Guru #SKTP