RADAR BOGOR — Menjelang akhir tahun, banyak keluarga penerima manfaat menunggu pencairan bansos BPNT penebalan dan PKH tahap 4.
Berdasarkan penjelasan terbaru dari pendamping sosial, berikut poin penting yang perlu diketahui.
1. Jadwal Pencairan BPNT Penebalan dan PKH Tahap 4
Bantuan penebalan untuk alokasi November–Desember masih menunggu penyaluran tahap 2 bagi KKS baru dan termin susulan tahap 3. Karena itu, waktu pencairan belum bisa dipastikan.
Namun, diperkirakan akan dimulai pada November, atau bisa lebih cepat di akhir Oktober jika proses penyaluran sebelumnya selesai.
Informasi pencairan resmi akan muncul begitu ada tanda dana masuk ke rekening KPM.
2. Penerima Tereksklusi karena Gagal “Burekol”
Istilah burekol mengacu pada pembukaan rekening kolektif. KPM yang gagal burekol artinya rekeningnya tidak berhasil dibuat karena data tidak valid atau tidak padan, misalnya NIK berbeda, nama tidak sama, pindah domisili, atau data keluarga belum diperbarui.
Untuk memperbaiki status, KPM harus berkonsultasi dengan pendamping sosial, memperbaiki data kependudukan, lalu melakukan sinkronisasi ulang di DTKS atau SIKS NG agar bisa diusulkan kembali.
3. Data Dihapus karena Terindikasi Game Online Terlarang
Ada juga penerima yang datanya dinonaktifkan karena sistem mendeteksi penggunaan NIK pada e-wallet seperti DANA, GoPay, atau ShopeePay yang digunakan untuk transaksi game online terlarang.
Banyak kasus terjadi karena akun tersebut dipakai orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Jika merasa tidak terlibat, penerima bisa melapor ke pendamping sosial untuk dilakukan penelusuran dan asesmen. Jika hasilnya bersih, maka data bisa diajukan untuk dipulihkan.
4. Perbedaan BPNT dan PKH
BPNT tidak mensyaratkan komponen keluarga seperti PKH. Artinya, siapa pun yang terdaftar di DTKS bisa menerima bantuan pangan ini.
Sedangkan PKH hanya diberikan kepada keluarga dengan komponen tertentu seperti anak sekolah, lansia, atau disabilitas.
Saldo Rp600 ribu di KKS BNI juga bisa berarti bantuan PKH komponen lansia atau disabilitas, bukan semata BPNT biasa.***
Editor : Eli Kustiyawati