RADAR BOGOR - Pemerintah akan mulai menyalurkan bansos Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) mulai Senin (20/10/2025) kepada lebih dari 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Diketahui, penerima baru BLT mencapai sekitar 17,2 juta KPM, sedangkan sisanya 18,2 juta KPM merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kementerian Sosial mengatakan, KPM bantuan reguler akan mendapatkan penebalan atau tambahan di triwulan keempat atau periode Oktober, November, Desember melalui BLT Kesra.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menjelaskan penerima bantuan BLT Kesra telah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori desil 1 hingga 4.
Besar kemungkinan, KPM bantuan reguler yang termasuk dalam desil 1 sampai 4, di periode tahap keempat akan mendapat sekitar Rp1,5 juta di alokasi periode Oktober, November, dan Desember 2025.
Dana Rp1,5 juta merupakan gabungan dari bansos reguler senilai Rp600.000 dan bantuan tambahan BLT Kesra sebanyak Rp900.000 dengan rincian Rp300 ribu per bulan.
Maka KPM BPNT pada penyaluran tahap keempat disebut-sebut akan mendapatkan Rp1,5 juta setiap penerima manfaat.
Mensos menghimbau kepada penerima bantuan untuk memanfaatkan dana bansos dengan baik sesuai dengan tujuan awal, yakni membeli bahan pokok atau kebutuhan dasar.
Jumlah anggaran BLT Kesra mencapai Rp30 triliun. Jika dana cair Rp300.000 per bulan, maka selama periode Oktober, November, Desember sekali dicairkan nominalnya Rp900.000.
Sehingga, KPM BPNT atau penerima bantuan reguler akan mendapatkan bantuan tambahan atau penebalan melalui BLT Kesra.
Sekitar 17 juta penerima baru yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dan belum pernah mendapatkan bantuan sebelumnya akan mendapatkan BLT Kesra senilai Rp900.000.
Khusus 17,2 juta penerima ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan penyaluran KPM bantuan reguler yang biasa mendapat PKH atau BPNT akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Oleh karenanya, bagi warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan DTSEN, wajib cek status di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).
Editor : Siti Dewi Yanti