RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi KPM DKI Jakarta, pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial PPKM (Pemenuhan Kebutuhan Dasar/PKD) untuk tahun 2025.
Bansos Provinsi DKI Jakarta ke-6 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban KPM yang masih berdampak secara ekonomi.
Bansos untuk KPM Provinsi DKI Jakarta ini mencakup tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Ketiga program ini masuk dalam kategori Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang ditujukan untuk kelompok masyarakat rentan di wilayah ibu kota.
Menurut informasi, penyaluran bansos ke-6 ini akan dipercepat mulai tanggal 25 Oktober 2025.
Masing-masing penerima manfaat akan memperoleh Rp300.000 per bulan, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti pangan, kesehatan, dan kebutuhan rumah tangga.
Program ini ditujukan khusus bagi warga DKI Jakarta yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Sosial DKI Jakarta memastikan bahwa proses penyaluran dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan kriteria penerima.
1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diberikan untuk warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang tidak memiliki penghasilan tetap.
2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) diberikan untuk warga dengan disabilitas yang memenuhi kriteria kesejahteraan rendah.
3. Kartu Anak Jakarta (KAJ) ditujukan untuk anak-anak dari keluarga pra-sejahtera agar tetap terpenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menekan angka kemiskinan di wilayah DKI Jakarta.
Pencairan dana akan dilakukan melalui rekening Bank DKI yang telah terhubung dengan masing-masing kartu bantuan.
Warga dapat melakukan pengecekan saldo melalui ATM Bank DKI, aplikasi JakOne Mobile, atau datang langsung ke kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi resmi.
Bagi warga yang belum menerima bantuan, disarankan untuk memastikan data kependudukan dan DTKS telah sesuai. Proses verifikasi biasanya dilakukan oleh petugas sosial tingkat kelurahan dan kecamatan.
Bantuan sosial PKD DKI Jakarta tahap ke-6 ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dengan pencairan yang dipercepat mulai 25 Oktober 2025, diharapkan seluruh penerima manfaat dapat segera menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Cek segera saldo kartu bantuan, pastikan data sudah benar, dan manfaatkan bansos ini sebaik mungkin.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga