Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Informasi Alokasi Penyaluran Bansos BLT Tambahan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Cair Minggu Ini, Simak Syarat Penerimanya

Mutia Tresna Syabania • Senin, 20 Oktober 2025 | 11:34 WIB
Ilustrasi pengarahan KPM bansos oleh pendamping sosia
Ilustrasi pengarahan KPM bansos oleh pendamping sosia

RADAR BOGOR – Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.

Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) senilai Rp300.000 per bulan akan mulai disalurkan pada minggu ini. Bantuan tersebut ditujukan kepada 35,4 juta KPM bansos di seluruh Indonesia.

Bantuan ini merupakan kebijakan Presiden dan Kementerian Sosial sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial serta stimulus ekonomi menjelang akhir tahun 2025.

Dilansir dari YouTube Naura Vlog, BLTS ini merupakan bantuan tambahan dan tidak termasuk dalam program reguler PKH atau BPNT.

Nominal: Rp300.000 per bulan.

Periode: Diberikan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember. KPM akan menerima total Rp900.000 (3 × Rp300.000).

Total anggaran: Untuk program BLTS ini, total anggaran yang disalurkan mencapai lebih dari Rp31,5 triliun.

Jangkauan: Dengan asumsi rata-rata empat anggota keluarga per KPM, bantuan ini diperkirakan menyentuh sekitar 140 juta jiwa.

Penerima BLTS dipilih berdasarkan kriteria ketat dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE Nasional) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

1. KPM di Desil 1 hingga Desil 4

Syarat utama untuk mendapatkan BLTS ini adalah KPM harus berada di kategori Desil 1 hingga Desil 4, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga menengah.

Baca Juga: Status BLT Kesra Belum Muncul di SIKS NG, KPM Tak Perlu Cek KKS, Harap Bersabar dan Berdoa Bantuan Segera Cair

KPM yang berada di Desil 5, 6, atau lebih tinggi tidak berhak menerima bantuan ini.

2. Mencakup KPM Reguler dan KPM Baru

Total 35,4 juta KPM penerima BLTS terbagi menjadi dua kelompok besar:

• 20,88 juta KPM adalah penerima bantuan penebalan, yaitu KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH dan/atau BPNT serta masuk kategori Desil 1–4.

• 14,15 juta KPM adalah penerima bantuan baru yang lolos DTSE Nasional (Desil 1–4) dan ke depannya berpotensi menerima bansos reguler seperti PKH atau BPNT.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BLTS Rp300.000 ini, terutama jika Anda penerima bansos reguler, lakukan langkah berikut:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari pemerintah.

2. Lengkapi data diri sesuai Kartu Keluarga (KK).

3. Cek keterangan pada data Anda untuk mengetahui masuk Desil berapa. Jika tertera Desil 1, 2, 3, atau 4, Anda berhak menerima BLTS ini.

Pencairan BLTS akan disesuaikan dengan status KPM saat ini:

• KPM PKH/BPNT (sudah memiliki KKS): Dana akan ditransfer langsung ke Kartu KKS Merah Putih melalui Bank Himbara.

• KPM baru/nonreguler: Dana akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia. KPM akan diundang melalui surat undangan resmi dari kantor pos setempat.

KPM bansos diimbau untuk bersabar dan tidak terburu-buru mengecek saldo. Penyaluran telah dimulai pada minggu ini dan akan berlangsung secara bertahap hingga akhir tahun.***

Editor : Eli Kustiyawati
#stimulus ekonomi #kpm #bansos #Bantuan Langsung Tunai Sementara