RADAR BOGOR - Pemerintah kabarnya mulai mencairkan empat jenis bantuan sosial (bansos) pada Senin, 20 Oktober 2025, melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan PT Pos Indonesia.
Namun, di balik kabar bahagia ini, terselip peringatan penting, tidak semua penerima PKH dan BPNT akan mendapatkan BLT Kesra Rp900.000.
Menurut informasi terbaru dikutip dari YouTube Klik Bansos, pemerintah menggencarkan pencairan empat bantuan sekaligus, yakni:
• Program Keluarga Harapan (PKH) tahap IV,
• Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap IV,
• Bantuan Penebalan Rp400.000, dan
• BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rp900.000.
Baca Juga: Update Hasil Cek Saldo BLT Kesra di Salah Satu Bank Himbara Sudah Cair atau Belum? Simak Faktanya
Bantuan penebalan Rp400.000 merupakan alokasi untuk bulan Juni–Juli 2025 yang baru cair di Oktober ini.
Khusus KPM dengan KKS Merah Putih baru, silakan segera cek saldo secara berkala karena proses pencairan.
BLT Kesra Rp900 Ribu, Siapa yang Dapat?
BLT Kesra merupakan program bantuan langsung tunai yang diluncurkan Presiden pada akhir 2025 sebagai bagian dari stimulus kesejahteraan rakyat.
Bantuan ini diberikan kepada 35 juta keluarga penerima manfaat, mencakup sekitar 140 juta jiwa.
Baca Juga: Nanang Penjual Cincau Asal Bogor Kecewa ke Gubernur Jawa Barat karena Pernah Dijanjikan Jadi Penerjemah Bahasa Asing, Dedi Mulyadi Minta Maaf
Setiap keluarga akan menerima Rp300.000 per bulan selama tiga bulan (Oktober–Desember 2025), total Rp900.000.
Namun, hanya masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 (kategori ekonomi terbawah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS) yang berhak menerima.
Dua Jalur Penyaluran
KPM PKH/BPNT dengan KKS Merah Putih: dana akan masuk ke rekening masing-masing di bank BRI, BNI, BSI, atau Mandiri.
Masyarakat non-KPM (belum memiliki KKS): akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Total, 18,2 juta KPM akan disalurkan lewat bank Himbara dan 17,2 juta KPM lewat PT Pos Indonesia.
Bansos Penebalan dan Bantuan Pangan
Selain BLT Kesra, pemerintah juga menyiapkan bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 2 liter per bulan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Jelaskan Soal Pengelolaan APBD Provinsi Jabar: Punya Kas Rp2,5 Triliun, Dorong Belanja Publik hingga Tekan Silpa
Penyaluran dilakukan untuk alokasi September–Desember 2025.
Meski sempat terjadi “hilangnya status pencairan” di sistem Siks-NG, tetapi hal tersebut bukan masalah baru.
Biasanya setelah muncul kembali, statusnya langsung berubah jadi ‘pencairan dalam proses’.
Pemerintah berharap pencairan tahap susulan dan bantuan reguler bisa selesai sebelum akhir Oktober agar bantuan tahap IV berjalan lancar.