RADAR BOGOR – Mulai hari ini, Senin, 20 Oktober 2025, bansos BLT tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT resmi dicairkan.
Bansos BLT penebalan untuk KPM BPNT ini bakal diterima senilai Rp300.000 per bulan, yang disalurkan sekaligus untuk tiga bulan sekaligus Oktober, November, dan Desember 2025 sehingga total yang diterima mencapai Rp900.000 per KPM.
Informasi ini disampaikan dalam video dari YouTube Info Bansos yang dipublikasikan pada 20 Oktober 2025, berikut penjelasan lengkap dan terstruktur mengenai penyaluran bansos BLT untuk KPM BPNT berdasarkan isi videonya:
1. Total dan Jadwal Pencairan Bantuan
Bantuan tambahan atau “penebalan” sebesar Rp300.000 per bulan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT.
Namun, pencairannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025, sehingga total yang diterima oleh setiap KPM mencapai Rp900.000.
Penyaluran dimulai resmi pada Senin, 20 Oktober 2025, dan langsung disalurkan secara nasional.
2. Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan
Dana bantuan disalurkan melalui dua jalur utama. Pertama, bagi penerima yang memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, BSI, dan Mandiri), dana otomatis masuk ke rekening KKS masing-masing.
Kedua, bagi penerima tanpa rekening, pencairan dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos, dengan tambahan 17,2 juta KPM yang menerima langsung di wilayahnya masing-masing.
3. Tujuan dan Sumber Dana Penebalan BPNT
Sekretaris Kabinet Tedi Indrawijaya menjelaskan bahwa program ini merupakan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) yang menyasar total 35,04 juta KPM di seluruh Indonesia.
Dana bantuan bersumber dari hasil efisiensi anggaran pemerintah pada awal tahun. Tujuannya adalah membantu keluarga berpenghasilan rendah dalam menjaga daya beli menjelang akhir tahun, serta menstabilkan kebutuhan pokok masyarakat di tengah kenaikan harga pangan.
4. Bansos Lain yang Turut Cair
Selain BLTS penebalan BPNT, beberapa program bansos lain juga dikonfirmasi cair dalam periode Oktober hingga Desember 2025, antara lain:
· Program Keluarga Harapan (PKH):
Disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal bervariasi, seperti Rp750.000 untuk ibu hamil atau anak usia dini, Rp225.000 untuk siswa SD, Rp375.000 untuk siswa SMP, Rp600.000 untuk siswa SMA, serta Rp600.000 untuk lansia dan penyandang disabilitas.
· Bantuan Pendidikan (PIP/KIP):
Memberikan dukungan biaya sekolah anak KPM, dengan nominal sekitar Rp450.000 per tahun untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1 juta untuk SMA/sederajat.
5. Syarat Penerima BLT Penebalan 900 Ribu
Kriteria penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) pada desil 1 hingga 4.
Artinya, penerima adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan tingkat kesejahteraan paling bawah. Namun, calon penerima akan dicoret dari daftar jika:
· Pendapatan keluarga meningkat signifikan.
· Data identitas tidak valid atau ganda.
· Terlibat dalam game online terlarang yang menyalahi ketentuan sosial.
Selain itu, penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri, karena bantuan ini hanya ditujukan bagi masyarakat non-pejabat yang benar-benar membutuhkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga