RADAR BOGOR - Bansos program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) kembali menjadi sorotan KPM karena jumlah penerima dan besaran bantuannya yang tergolong besar menjelang akhir tahun 2025.
Informasi yang disampaikan dalam beberapa video di YouTube mengungkapkan, rincian mengenai kuota penerima, target sasaran, hingga besaran dana bansos BLT Kesra yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut rangkuman lengkap mengenai bansos program BLT Kesra yang wajib diketahui KPM.
1. Kuota dan Sasaran Penerima BLT Kesra
Jumlah penerima BLT Kesra tahun 2025 mencapai 30,4 juta orang di seluruh Indonesia. Angka ini menjadikan program ini salah satu bantuan dengan jangkauan terluas dibandingkan bansos lain yang telah berjalan sebelumnya.
Dari total tersebut, sebanyak 10 juta penerima berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan sekitar 18,3 juta penerima dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sementara itu, masih ada sekitar 17 juta penerima yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apa pun.
Data ini menunjukkan bahwa BLT Kesra juga menyasar masyarakat baru yang belum tersentuh program lain, dengan prioritas bagi warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berada di kategori desil 1 sampai desil 4.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator dalam keterangan resminya dan dikutip melalui sumber video yang diunggah pada menit ke [00:10].
2. Nominal dan Mekanisme Pencairan BLT Kesra
Nominal BLT Kesra yang akan diterima oleh masyarakat ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan.
Dengan demikian, total dana yang diterima oleh setiap penerima mencapai Rp900.000.
Berdasarkan penjelasan dalam video, pemerintah berencana menyalurkan bantuan ini dalam satu kali pencairan sehingga KPM akan menerima total dana secara langsung tanpa perlu menunggu setiap bulan.
Pencairan diharapkan dimulai pada 20 Oktober 2025, khususnya bagi penerima yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif.
3. Syarat Utama dan Mekanisme Pendataan
Setiap calon penerima bantuan wajib terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima BLT Kesra umumnya termasuk dalam empat desil terendah berdasarkan tingkat kesejahteraan, yaitu desil 1 sampai desil 4.
Data tersebut dikumpulkan dan diperbarui melalui sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG), yang menjadi dasar penentuan penerima berbagai program bantuan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga