RADAR BOGOR – Pemerintah terus gencar menyalurkan berbagai program bantuan sosial atau bansos menjelang akhir tahun 2025 dengan tujuan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi garda terdepan dalam proses penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua bansos ini diberikan setiap tiga bulan dalam satu tahap penyaluran.
Pada bulan Oktober ini, penyaluran bansos PKH dan BPNT telah memasuki tahap keempat untuk periode Oktober, November, dan Desember tahun 2025. Kedua bantuan tersebut diberikan secara bertahap.
Dengan kata lain, proses penyaluran PKH dan sembako tidak dilakukan secara serentak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, tidak semua masyarakat akan merasakan manfaat dari kedua program bansos tersebut. Hanya KPM yang telah memenuhi persyaratan yang berhak menerima bantuan.
Seperti dilansir dari laman resmi Kemensos, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia agar dapat menerima bansos PKH dan BPNT dari pemerintah pada tahun 2025.
1. Terdaftar dalam DTKS
Masyarakat yang akan menerima bansos adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin dan rentan yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS dikelola langsung oleh Kemensos dan digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.
2. Masuk Komponen PKH
Kriteria penerima bansos PKH dan BPNT adalah masyarakat yang termasuk ke dalam komponen berikut:
- Ibu hamil
- Anak usia dini
- Anak SD hingga SMA
- Lansia
- Penyandang disabilitas
- Korban pelanggaran HAM berat
Nominal bantuan untuk setiap komponen bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
3. Belum Menerima Bansos dari Program Lain
Penerima bansos PKH dan BPNT adalah masyarakat yang belum pernah menerima bantuan serupa dari program lain yang dibuat oleh pemerintah.
4. KTP Sesuai Domisili
Kriteria berikutnya adalah masyarakat dengan domisili yang tercatat dan sesuai dengan KTP pada sistem Kemensos. Oleh karena itu, pastikan data KTP sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Demikian empat kriteria masyarakat yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT pada tahap penyaluran keempat tahun 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati