RADAR BOGOR - Penantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4 (alokasi Oktober-Desember 2025) kini memuncak.
Meskipun jadwal pencairan telah tiba, hasil cek saldo KKS Merah Putih masih nihil, menimbulkan kekhawatiran di kalangan penerima.
Lalu, kapan sebenarnya KPM diizinkan untuk mengecek KKS agar terhindar dari pemborosan biaya transportasi dan antrian di ATM?
Berdasarkan informasi terbaru yang dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, proses pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 belum resmi dimulai karena satu dokumen krusial belum diterbitkan yaitu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D adalah surat sakti yang menjadi penanda bahwa dana bantuan telah siap dikirimkan dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Bank Himbara (penyalur).
Selama SP2D belum turun, KPM dihimbau untuk tidak melakukan pengecekan saldo secara mandiri.
KPM baru diperbolehkan mengecek kartu KKS apabila 2 syarat mutlak ini sudah terpenuhi:
- SP2D Telah Diterbitkan: Ini adalah tanda resmi bahwa proses transfer dana sudah dimulai.
- Status di Data Online Berubah Menjadi SI: Keterangan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) harus sudah berubah menjadi SI (Standing Instruction) untuk periode Oktober, November, dan Desember. Status SI menandakan bahwa dana bantuan telah diinstruksikan untuk ditransfer ke rekening penerima.
Meskipun pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 masih menunggu kode SI dan SP2D, KPM memiliki harapan besar, sebab pemerintah menyiapkan paket bantuan yang melimpah pada Oktober 2025.
Total lima jenis bantuan sosial siap cair secara bertahap, menjadikannya berkah penutup akhir tahun:
- Pertama, PKH Tahap 4 (Okt-Des), yaitu bantuan tunai reguler yang cair 3 bulan sekaligus.
- Kedua, BPNT Tahap 4 (Okt-Des), yaitu bantuan non tunai reguler dengan nilai Rp600.000.
- Ketiga, ada Bantuan Pangan Tambahan, berupa bonus beras 20 Kg plus minyak goreng.
- Keempat, Program Indonesia Pintar (PIP), dana pendidikan yang disalurkan untuk anak sekolah.
- Kelima, Bantuan Santunan Anak Yatim Piatu (Atensi Yatim Piatu), yaitu santunan khusus senilai Rp270.000 per bulan.
Oleh karena itu, KPM disarankan untuk aktif memantau pembaruan status data secara online dan menunggu pengumuman resmi dari pendamping atau kanal informasi terpercaya. Ketika kode SI muncul, barulah saat yang tepat untuk bergegas ke ATM.***
Editor : Eka Rahmawati