RADAR BOGOR – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 yang dialokasikan untuk periode pencairan tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember.
Dana ini diberikan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, berikut rincian mekanisme penyaluran, syarat penerima, dan cara daftar DTSN yang penting terkait pencairan dana BLT Kesra.
Mekanisme Penyaluran Dana
Pencairan BLT Kesra dilakukan melalui dua metode, tergantung pada status kepemilikan kartu bantuan sosial.
Bagi KPM yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana akan disalurkan melalui Bank Himbara dan langsung ditransfer ke rekening KKS.
Sementara itu, bagi peserta baru yang datanya baru masuk di DTSN, belum menerima PKH atau BPNT, atau belum memiliki KKS sama sekali, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Informasi Pencairan dan Kuota
Total bantuan yang diberikan adalah Rp900.000, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan dikalikan tiga bulan (Oktober–Desember).
Kuota penerima yang ditargetkan sekitar 35 juta KPM. Penyaluran awal dijadwalkan dimulai pada 20 Oktober.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penyaluran dana BLT Kesra melalui PT Pos Indonesia.
KPM yang akan menerima melalui PT Pos diimbau menunggu undangan resmi atau pemberitahuan dari petugas berwenang.
Meskipun ada beberapa bukti penarikan (struk) yang beredar dan diklaim sebagai BLT Kesra melalui KKS, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut karena jumlah laporannya masih minim.
Bagi pemegang KKS yang memiliki layanan mobile banking disarankan untuk mengecek saldo secara berkala.
Sementara bagi yang tidak memiliki mobile banking, disarankan menunggu informasi resmi sebelum mengecek ke ATM atau agen untuk menghindari risiko kerusakan KKS atau biaya penarikan yang tidak perlu.
Syarat Utama Penerima BLT Kesra
Menurut informasi yang disampaikan oleh Menko pada 17 Oktober, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Basis data ini digunakan pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
2. Berada pada desil 1 hingga desil 4.
Kategori ini menunjukkan peringkat status sosial ekonomi penerima.
Perlu dicatat bahwa penerima BLT Kesra tidak terbatas pada mereka yang sudah menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT, melainkan siapa pun yang memenuhi kriteria desil 1–4 dan terdata di DTSN.
Cara Agar Terdata di DTSN
Baca Juga: Segera Update DTSEN Agar Terdaftar Sebagai KPM Bansos 2025, Begini Cara Lengkapnya
Agar data Anda masuk ke dalam DTSN dan berpotensi menerima BLT Kesra atau bantuan sosial lainnya, ada dua cara resmi yang diakui pemerintah:
1. Mengajukan diri melalui musyawarah desa atau kelurahan setempat.
2. Mendaftar mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dari Play Store atau App Store.***
Editor : Eli Kustiyawati