Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BLT Kesra Rp900 Ribu Siap Disalurkan: Simak Perbedaan Mekanisme Pencairan Dana bagi KPM Lama dan KPM Baru

Robecca Sesaria • Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:21 WIB
Ilustrasi KPM yang sedang mengambil dana bansos di Kantor Pos
Ilustrasi KPM yang sedang mengambil dana bansos di Kantor Pos

RADAR BOGOR – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 untuk periode pencairan tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember.

Dilansir dari YouTube Kemensos RI, dana bansos BLT Kesra ini diperuntukkan bagi 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan penyaluran dimulai pada Senin, 20 Oktober 2025.

Meskipun besaran total bantuannya sama, terdapat perbedaan mekanisme penyaluran berdasarkan status kepemilikan kartu bansos KPM.

Perbedaan Mekanisme Penyaluran

 Baca Juga: Siapa Saja Kelompok Masyarakat Penerima Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu Tahun 2025? Ternyata Ini Daftarnya

Pencairan dana BLT Kesra ini menggunakan dua mekanisme berbeda, yaitu melalui perbankan dan melalui kantor pos, tergantung pada status KPM.

1. KPM Lama (Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS):

• Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank Himbara.

• Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening KKS KPM.

 Baca Juga: Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu Siap Cair, Cek Syarat Utama Penerima, Jadwal, dan Cara Daftar DTSN Terbaru

Meskipun ada laporan penarikan dana melalui KKS, KPM diimbau untuk mengecek saldo secara berkala (terutama bagi yang memiliki layanan mobile banking) atau menunggu informasi resmi sebelum melakukan pengecekan ke ATM atau agen.

Hal ini bertujuan menghindari risiko kerusakan KKS atau biaya penarikan yang tidak perlu.

2. KPM Baru (Peserta Baru/Belum Memiliki KKS):

• Pencairan dana dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

 Baca Juga: Banyak KKS Terisi Saldo Rp900 Ribu, BLT Kesra Mulai Cair? Simak Pembaruan Lengkap Status PKH dan BPNT Oktober 2025

• KPM yang datanya baru masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), belum menerima PKH atau BPNT, serta belum memiliki KKS sama sekali, akan menerima bantuan melalui mekanisme ini.

KPM diimbau untuk menunggu undangan resmi atau pemberitahuan dari petugas berwenang PT Pos Indonesia.

Syarat Utama Penerima

Sesuai informasi dari Menko pada 17 Oktober, terdapat dua syarat utama bagi calon penerima BLT Kesra:

 Baca Juga: Saldo Rp1,5 Juta di KKS Mulai Masuk! BLT Kesra Rp900 Ribu dan BPNT Tahap 4 Disalurkan Bertahap ke 8 Juta KPM

1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Basis data ini digunakan pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.

2. Diprioritaskan bagi KPM pada desil 1, desil 2, desil 3, dan desil 4.

Desil menunjukkan peringkat status sosial ekonomi penerima.

 Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Diklaim Sudah Disalurkan, tapi Lapangan Masih Sepi! Ungkapan dan Fakta Asli dari Para KPM

Perlu dicatat bahwa penerima BLT Kesra tidak terbatas hanya pada masyarakat yang telah menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT, tetapi juga mencakup siapa pun yang memenuhi kriteria desil 1–4 dan terdata dalam DTSN.***

Editor : Eli Kustiyawati
#BLT Kesra #kpm #bantuan langsung tunai #bansos