RADAR BOGOR – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 untuk periode pencairan tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember.
Dilansir dari YouTube Kemensos RI, dana bansos BLT Kesra ini diperuntukkan bagi 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan penyaluran dimulai pada Senin, 20 Oktober 2025.
Meskipun besaran total bantuannya sama, terdapat perbedaan mekanisme penyaluran berdasarkan status kepemilikan kartu bansos KPM.
Perbedaan Mekanisme Penyaluran
Pencairan dana BLT Kesra ini menggunakan dua mekanisme berbeda, yaitu melalui perbankan dan melalui kantor pos, tergantung pada status KPM.
1. KPM Lama (Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS):
• Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank Himbara.
• Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening KKS KPM.
Meskipun ada laporan penarikan dana melalui KKS, KPM diimbau untuk mengecek saldo secara berkala (terutama bagi yang memiliki layanan mobile banking) atau menunggu informasi resmi sebelum melakukan pengecekan ke ATM atau agen.
Hal ini bertujuan menghindari risiko kerusakan KKS atau biaya penarikan yang tidak perlu.
2. KPM Baru (Peserta Baru/Belum Memiliki KKS):
• Pencairan dana dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
• KPM yang datanya baru masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), belum menerima PKH atau BPNT, serta belum memiliki KKS sama sekali, akan menerima bantuan melalui mekanisme ini.
KPM diimbau untuk menunggu undangan resmi atau pemberitahuan dari petugas berwenang PT Pos Indonesia.
Syarat Utama Penerima
Sesuai informasi dari Menko pada 17 Oktober, terdapat dua syarat utama bagi calon penerima BLT Kesra:
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Basis data ini digunakan pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
2. Diprioritaskan bagi KPM pada desil 1, desil 2, desil 3, dan desil 4.
Desil menunjukkan peringkat status sosial ekonomi penerima.
Perlu dicatat bahwa penerima BLT Kesra tidak terbatas hanya pada masyarakat yang telah menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT, tetapi juga mencakup siapa pun yang memenuhi kriteria desil 1–4 dan terdata dalam DTSN.***
Editor : Eli Kustiyawati