RADAR BOGOR - Pemerintah resmi menyalurkan bansos tambahan yaitu Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025.
Masyarakat yang berhak mendapatkan BLT Kesra tahun ini adalah keluarga miskin ekstrim dan rentan yang masuk ke dalam kategori desil (tingkat kesejahteraan keluarga) satu sampai empat.
Desil untuk menentukan penerima bansos BLT Kesra ini dilihat secara langsung oleh pemerintah pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan informasi resmi, BLT Kesra bukan hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama saja, masyarakat yang belum pernah menerima bantuan juga bisa merasakan manfaatnya.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum pernah menerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT disarankan untuk memeriksa status mereka, apakah sebagai penerima BLT Kesra atau tidak.
Lantas, bagaimana cara KPM baru yang belum memiliki kartu KKS untuk memeriksa status BLT Kesra yang mereka miliki? Berikut penjelasannya.
Melansir kanal Youtube Cek Bansos, KPM baru yang ini mengetahui status bansos tambahan kesejahteraan rakyat yang diberikan setiap bulannya Rp300 ribu itu bisa datang ke operator SIKS-NG yang ada di desa atau kelurahan masing-masing.
Pemerintah saat ini dikabarkan sudah melakukan pembaruan data, yaitu sudah muncul keterangan verifikasi usulan pada SIKS-NG, sehingga masyarakat bisa melihat status mereka sebagai penerima BLT tersebut atau tidak.
Dalam proses pengecekan, masyarakat dihimbau untuk membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang nantinya akan diserahkan kepada operator SIKS-NG yang didatangi.
Bagi KPM baru yang telah dinyatakan sebagai penerima BLT Kesra, bisa menunggu proses pencairan yang akan disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia.
Pihak kantor Pos atau petugas terkait nantinya akan memberikan surat undangan pencairan yang bisa dibawa saat akan mencarikan dana bantuan BLT Kesra tersebut.
Demikian itu adalah cara mengetahui status penerima BLT Kesra tahun 2025 bagi KPM baru yang belum memiliki kartu KKS.***
Editor : Eli Kustiyawati