Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lupakan Aturan 14 Hari, Ini Alasan Kenapa Tunjangan Profesi Guru TW 3 Belum Cair dan Update Pencairan TPG Tahap 2

Robecca Sesaria • Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:10 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

RADAR BOGOR – Banyak guru masih berpegangan pada anggapan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) wajib cair maksimal 14 hari kerja setelah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) terbit.

Ternyata, klaim ini keliru. Berikut penjelasannya.

Poin utama yang perlu diluruskan adalah bahwa ketentuan TPG wajib cair maksimal 14 hari kerja setelah SKTP terbit sudah tidak berlaku.

Aturan tersebut berasal dari regulasi lama, yaitu Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, yang melarang pemerintah daerah menunda penyaluran TPG lebih dari 14 hari kerja setelah dana masuk ke Kas Umum Daerah (KUD).

Namun, regulasi terbaru yang berlaku saat ini, yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, telah menggantikan aturan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ketentuan mengenai larangan, sanksi, dan patokan waktu 14 hari kerja sudah dihapus atau tidak lagi tercantum dalam regulasi baru.

Karena proses pencairan kini diurus oleh pemerintah pusat dan bukan lagi oleh pemerintah daerah, maka patokan 14 hari setelah SKTP terbit tidak lagi menjadi acuan resmi. Guru disarankan untuk tidak lagi berpegangan pada batas waktu tersebut.

Kesimpulannya, karena TPG kini diurus langsung oleh pemerintah pusat (bukan Pemda), patokan waktu 14 hari setelah SKTP terbit sudah tidak berlaku. Guru diimbau untuk tidak lagi mengharapkan pencairan dalam waktu tersebut agar tidak kecewa.

Status Terbaru Pencairan TPG TW 3 (Per 22 Oktober 2025)

Menurut Ditjen GTK Kementerian Pendidikan, yang dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, penyaluran TPG Triwulan III sedang berlangsung, namun masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem.

Kategori yang Sudah Mendapat Pencairan:

Tahap 1: Guru yang SKTP-nya terbit sekitar 21 September sudah menerima pencairan sejak 1 Oktober.

Guru Non-ASN: Pencairan untuk kategori Non-ASN (Honorer/Guru Tetap Yayasan) sudah mulai berjalan sejak beberapa hari menjelang 22 Oktober.

Kategori yang Masih Menunggu (Tahap 2):

Guru ASN (PNS/PPPK): Pencairan TPG untuk guru ASN masih menunggu proses.

Proses Khusus ASN: Dana TPG untuk ASN tidak dicairkan langsung oleh Kementerian Keuangan. Proses ini memerlukan waktu tambahan untuk penyelesaian administrasi dan sinkronisasi lintas sistem agar dana tersalurkan tepat sasaran.

Hingga saat ini, belum ada tanggal resmi dari kementerian terkait mengenai kapan TPG Triwulan III Tahap 2 untuk ASN akan dicairkan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #tunjangan #KUD #guru #SKTP