RADAR BOGOR – Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap keempat periode Oktober, November, dan Desember 2025 resmi mulai berlangsung hari ini, 25 Oktober 2025.
Informasi ini disampaikan melalui unggahan dari kanal Diary Bansos, yang memberikan kabar penting sekaligus peringatan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar menggunakan dana dengan penuh tanggung jawab.
1. Pencairan PKH Tahap 4 Resmi Dimulai
Program PKH tahap keempat tahun ini mencakup bantuan untuk tiga bulan terakhir 2025, yaitu Oktober, November, dan Desember.
Penyaluran telah dimulai pada 25 Oktober 2025 dan terkonfirmasi berlangsung di sejumlah wilayah, dengan penerima terbanyak berasal dari Provinsi Aceh.
Pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sejumlah KPM dilaporkan telah menerima saldo dengan nominal bervariasi, bahkan mencapai jutaan rupiah.
Karena itu, penerima diimbau agar segera melakukan pengecekan saldo KKS masing-masing di ATM, e-warong, atau agen bank terdekat.
2. Status Bank Penyalur Lain Masih Menunggu
Sementara itu, pencairan bagi KPM yang menggunakan KKS dari Bank BRI, BNI, dan Mandiri masih belum terkonfirmasi hingga saat ini.
Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, status salur di sistem SIKS-NG untuk periode Oktober hingga Desember juga belum muncul di wilayah narasumber.
Artinya, meskipun sebagian daerah sudah mulai mencairkan dana, masih ada wilayah lain yang menunggu jadwal penyaluran resmi dari masing-masing bank penyalur.
3. Peringatan Penting untuk Penggunaan Dana Bantuan
Kementerian Sosial melalui berbagai kanal pendamping sosial terus mengingatkan agar dana bantuan digunakan sesuai tujuannya, yaitu untuk mendukung kebutuhan dasar keluarga.
Dana PKH diprioritaskan bagi keperluan anak sekolah, kebutuhan ibu hamil dan balita, lansia, serta penyandang disabilitas.
Narasumber juga menekankan agar KPM tidak menyalahgunakan bantuan untuk hal-hal yang tidak produktif atau melanggar aturan.
Salah satu bentuk penyalahgunaan yang mendapat perhatian serius adalah penggunaan dana untuk game online terlarang.
Aktivitas semacam ini dapat terdeteksi melalui NIK dan data rekening, sehingga KPM yang terbukti melanggar berpotensi dihapus dari daftar penerima bantuan.
Dalam unggahan tersebut bahkan disebutkan adanya kasus di mana kartu KKS tidak dapat digunakan karena status penerimanya telah dinyatakan exclude setelah terkonfirmasi pernah melakukan pelanggaran.
4. Perkembangan BLT Kesra dan Bantuan Pangan
Selain PKH, ada pula informasi terkait status Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra senilai Rp900.000.
Saat ini, bantuan tersebut belum mulai disalurkan dan masih dalam tahap verifikasi kelayakan penerima hingga 28 Oktober 2025.
KPM diimbau untuk bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Kemensos serta bank penyalur.
Sementara itu, bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter juga telah mulai disalurkan di wilayah Tanah Datar, Sumatera Barat.
Bantuan ini mencakup kebutuhan untuk dua bulan, yakni Oktober dan November, dengan batas waktu distribusi hingga Desember 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati