RADAR BOGOR – Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4 periode Oktober–Desember 2025 dilaporkan telah mulai berlangsung. Tren positif pemerataan dana bantuan ini terlihat menjelang akhir tahun.
Saat ini, fokus utama pencairan masif terjadi di wilayah yang dilayani oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) lainnya, seperti BRI, BNI, dan Mandiri, masih dalam proses penyaluran bertahap untuk kategori penerima tertentu, termasuk alokasi dana penebalan.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube KLIK BANSOS, per 26 Oktober 2025, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap keempat terpantau mulai merata di sejumlah wilayah, khususnya bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berafiliasi dengan BSI.
BLT Kesra Rp900 Ribu Menunggu Aba-Aba Final Kemensos
Sementara itu, Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 untuk periode tiga bulan yang sangat dinantikan, masih belum menunjukkan saldo di rekening mayoritas KPM.
Terutama pada rekening di Bank Mandiri, BNI, dan BRI, status saldo masih terpantau Rp0.
Menteri Sosial dikabarkan telah memberikan sinyal bahwa proses verifikasi dan validasi data BLT Kesra dapat diselesaikan dalam minggu ini.
Diharapkan, dana bantuan tambahan Rp900.000 tersebut segera dicairkan dan tuntas pada minggu terakhir Oktober 2025, baik melalui KKS Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Untuk kategori KPM yang sudah menerima pencairan di luar BSI, dilaporkan bahwa dana yang masuk umumnya berasal dari KPM peralihan PT Pos Indonesia atau penerima BPNT murni dengan validasi data baru dari Kementerian Sosial.
KKS Dilarang Ditahan dan Larangan Game Online Terlarang!
Menjelang pencairan dana bansos yang meningkat, Kementerian Sosial kembali mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Instruksi ini bersifat krusial untuk mencegah penyelewengan dana serta menjamin bantuan tepat sasaran. KKS wajib dipegang langsung oleh KPM dan dana tidak boleh digunakan untuk kegiatan game online terlarang.
Pemerintah menegaskan, jika KPM melanggar aturan penggunaan dana, terutama untuk game online terlarang dan minuman keras, maka bantuan PKH, BPNT, dan bansos lainnya akan dicabut.
Artinya, KPM tersebut tidak akan menerima bantuan lagi pada tahap selanjutnya.***
Editor : Eli Kustiyawati