RADAR BOGOR – Pemerintah dikabarkan akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) menjelang akhir Oktober 2025.
Bansos BLT Kesra diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan agar mereka dapat meningkatkan daya beli sehingga diharapkan berdampak terhadap stabilitas nasional.
BLT Kesra untuk periode Oktober, November, dan Desember diberikan sebesar Rp900 ribu kepada lebih dari 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia.
Melansir laman resmi Kemensos, bansos tambahan ini akan disalurkan melalui dua mekanisme, yaitu bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BLT Kesra tahun 2025? Berikut penjelasannya.
Pada dasarnya, pemerintah telah menentukan kriteria penerima bansos BLT Kesra tahun 2025. Hal ini bertujuan agar bantuan tambahan tersebut tepat sasaran.
Hal itu selaras dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat menghadiri acara penyerahan bansos di Cibinong, Bogor, Jumat, 24 Oktober 2025 lalu.
Gus Ipul berharap agar semua pihak berkontribusi memastikan seluruh jenis bansos pemerintah tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Meminta daerah agar data dari BPS sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika tidak sesuai, maka akan dilakukan koreksi,” kata Gus Ipul, dilansir dari laman resmi Kemensos, Minggu, 26 Oktober 2025.
Kriteria Penerima BLT Kesra 2025
1. Masuk Desil Satu sampai Empat
Masyarakat yang akan menerima bantuan ini adalah mereka yang masuk dalam kategori desil satu hingga empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga dengan kategori berikut:
- Desil satu: Masyarakat dengan kesejahteraan terendah (miskin ekstrem).
- Desil dua: Kategori miskin.
- Desil tiga: Hampir miskin.
- Desil empat: Rentan miskin.
- Desil lima: Pas-pasan.
- Desil enam sampai sepuluh: Masyarakat menengah ke atas dan dianggap mampu, tidak menjadi prioritas penerima bansos.
2. KPM PKH dan BPNT
Kategori selanjutnya adalah masyarakat yang sudah tercatat sebagai penerima bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025.
Bansos PKH dan BPNT yang masuk kategori desil satu sampai lima otomatis menjadi penerima bantuan langsung tunai sebesar Rp900 ribu.
3. Bukan Penerima Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat yang tidak termasuk penerima PKH dan BPNT juga berpeluang mendapatkan BLT Kesra dari pemerintah, asalkan masuk kategori desil satu sampai empat.
Demikian informasi terkait bansos BLT Kesra beserta kriteria penerima bantuan pada tahun 2025 ini.***
Editor : Eli Kustiyawati