RADAR BOGOR - Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan III tahun 2025 kini tengah berlangsung secara bertahap di berbagai daerah.
Berdasarkan pantauan sejumlah guru ASN telah mulai menerima hak mereka melalui rekening masing-masing sejak awal Oktober lalu.
Tahap pertama pencairan dimulai tanggal 1 Oktober 2025, disusul dengan tahap kedua pada 24 Oktober.
Beberapa guru bahkan telah membagikan bukti tangkapan layar (screenshot) dari notifikasi mobile banking yang menunjukkan dana sertifikasi sudah masuk ke rekening mereka.
Meski demikian, belum semua guru menerima dana tersebut.
Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, guru-guru dengan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang terbit setelah 7 Oktober masih menunggu giliran.
Diharapkan pada awal pekan berikutnya, pencairan berlanjut hingga seluruh guru bersertifikat dapat menerima haknya.
Menariknya, pencairan untuk guru non ASN justru berlangsung lebih cepat.
Berdasarkan laporan lapangan, proses tersebut dimulai sejak 15 Oktober lalu.
Meski demikian, beberapa daerah masih melaporkan keterlambatan akibat proses verifikasi data dan kelengkapan administrasi dari dinas pendidikan setempat.
Selain tunjangan sertifikasi rutin, perhatian guru kini tertuju pada tambahan TPG 100% yang dijadwalkan cair tahun 2025.
Informasi terkini menunjukkan bahwa situs pengecekan data daerah oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah ditutup, menandakan proses verifikasi telah selesai.
Hal ini menjadi sinyal positif bahwa anggaran TPG tambahan 100% akan segera ditransfer dari pusat ke pemerintah daerah untuk kemudian disalurkan ke rekening guru.
Namun, penting dipahami bahwa tambahan TPG 100% bukanlah tunjangan terpisah, melainkan komponen dari THR dan gaji ke-13.
Karena itu, mekanisme pencairannya dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan langsung oleh Kemenkeu.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, terdapat tiga kategori guru yang berhak mendapatkan tambahan ini:
1. Guru PNS bersertifikasi
2. Guru P3K bersertifikasi
3. Guru CPNS bersertifikasi
Sementara itu, guru non ASN, meski telah memiliki sertifikat pendidik, belum termasuk dalam daftar penerima.
Hal ini karena secara regulasi, mereka belum masuk dalam kategori penerima THR dan gaji ke-13 dari APBN pusat.
PMK 23/2025 juga menegaskan bahwa guru P3K dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya atau sebelum 1 Juni 2025 tidak berhak atas THR atau gaji ke-13.
Aturan ini sering kali menyebabkan kebingungan di lapangan, terutama bagi guru baru yang SK-nya terbit mendekati hari raya.
Oleh karena itu, para guru disarankan untuk mengecek masa kerja dan SK pengangkatannya agar memahami hak masing-masing.
Sumber naskah: YouTube/Guru Abad 21
Editor : Alpin.