RADAR BOGOR - Warga yang berada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah menerima bantuan sosial (bansos) reguler pada Jumat (24/10/2025) lalu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, penyaluran basos reguler yang terdiri dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan dilakukan secara bertahap.
Menurut laporan, hingga saat ini sudah lebih dari 4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bangsos reguler.
Mensos menuturkan, pencairan bansos reguler tahap keempat akan terus bertambah mulai minggu depan atau Senin (27/10/2025) hingga penyaluran tuntas.
Sementara itu, ada informasi terbaru terkait pencairan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang menyasar lebih dari 35 juta KPM.
Saat ini, BLTS Kesra masuk dalam tahap finalisasi pemadanan data di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pemadanan data dilakukan oleh pendamping sosial dan operator desa melalui validasi dan verifikasi kepada KPM.
Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, penyaluran BLTS Kesra fokus kepada warga yang berada di desil 1 hingga 4 berdasarkan rangking DTSEN.
Oleh karenanya, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) terus berkoordinasi dengan daerah, untuk memastikan data yang diterima sesuai dengan lapangan.
Jika tidak sesuai, maka pendamping sosal akan melakukan koreksi sesuai dengan data di lapangan.
Kemensos juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengetahui rekening yang dimiliki oleh KPM terkait proses penyaluran BLTS Kesra.
Jika KPM sudah memiliki rekening, akan menerima dana BLTS Kesra melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI).
Kalau penerima manfaat tidak mempunyai rekening, maka bansos terbaru ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
KPM tinggal menunggu undangan dari staf desa atau kelurahan setempat, atau mendapat undangan langsung dari PT Pos Indonesia.
Sebagai informasi, BLTS Kesra mulai disalurkan pemerintah pada Jumat (17/10/2025) lalu dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Penerima manfaat akan menerima bantuan senilai Rp900.000 langsung untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2025.
Editor : Siti Dewi Yanti