Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Periode Oktober hingga Desember 2025 Cair, Berikut Deretan Daftar Daerah Penerima

Fransisca Susanti Wiryawan • Selasa, 28 Oktober 2025 | 22:09 WIB

Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Kantor Pos.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Kantor Pos.


RADAR BOGOR – Sejumlah bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat Oktober sampai Desember 2025.

Penyaluran bansos secara bertahap berikut ulasannya sebagaimana dilansir oleh Youtube Info Bansos.

Dengan mayoritas penyaluran melalui BSI, sudah lebih 30 Kota dan Kabupaten yang mulai cair bansos PKH dan BPNT, yaitu sebagai berikut.

Sementara itu Bank Mandiri mulai menyalurkan saldo KKS untuk PKH tahap 4 termin 1 dan 2 meliputi berbagai area berikut.

Sementara itu BRI dan BNI pun mulai menyalurkan bansos saldo KKS untuk PKH tahap 4 termin 1 dan 2.

Meskipun aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) belum menunjukkan status penyaluran, namun sejak tanggal 26 Oktober 2025 mulai banyak yang mencairkan saldo KKS. Diperkirakan 2-3 hari ke depan penyaluran bansos akan semakin lancar.

Baca Juga: Update Bansos Oktober 2025: PKH dan BPNT Tahap 4 Cair di BSI Daerah Berikut Ini, BLT Kesra Menyusul

Efek Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak KPM yang tidak lagi menerima bansos karena tidak sesuai ketentuan sebagai berikut.

- Kondisi ekonomi dianggap tidak lagi layak memperoleh bansos atau Desil 6-10 sebanyak 1,6-1,9 juta KPM. Kondisi ekonomi mereka dianggap sudah membaik dan mandiri sehingga tidak lagi masuk kategori Desil 1-3 (miskin ekstrim hingga miskin).

- Pekerjaan atau status anggota keluarga tidak memenuhi kriteria.
KPM tidak akan menerima bansos jika dalam 1 KK ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bansos seperti ASN, Polri, TNI, pensiunan, guru sertifikasi, atau pekerjaan lain yang tidak diperbolehkan seperti CPNS, PPPK, pekerja imigran yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR).

- KPM yang mengkonsumsi listrik daya tinggi seperti 2.200 Volt Ampere atau lebih, dianggap mampu secara ekonomi sehingga tidak layak menerima bansos.

Proses pencairan bansos dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, KPM disarankan untuk memeriksa saldo secara berkala melalui aplikasi mobile Bank atau ATM dan memantau pengumuman dari Pemerintah yang terbaru.

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh