RADAR BOGOR – Sejumlah bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat Oktober sampai Desember 2025.
Penyaluran bansos secara bertahap berikut ulasannya sebagaimana dilansir oleh Youtube Info Bansos.
Dengan mayoritas penyaluran melalui BSI, sudah lebih 30 Kota dan Kabupaten yang mulai cair bansos PKH dan BPNT, yaitu sebagai berikut.
- Aceh: Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, Bireun, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Pidi Jaya, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Simeulue, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Jaya.
Kota Lhokseumawe, Langsa, Banda Aceh, Subulussalam, dan Sabang. - Sumatera Utara: Kabupaten Deli Serdang, Dairi, Langkat, Pakpak Bharat, Tapanuli Tengah, Simalungun, Labuhanbatu Utara, Karo, Asahan, Serdang Bedagai, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias Selatan, Mandailing Natal, Labuhanbatu, Humbang Hasundutan, dan Batu Bara. Kota Gunung Sitoli, Medan, Sibolga, Tanjung Balai, dan Tebing Tinggi.
- Sumatera Barat: Kabupaten Solok dan Pesisir Selatan.
- Sumatera Selatan: Kabupaten Empat Lawang dan Ogan Komering Ulu, Kota Prabumulih.
- Riau: Kabupaten Bengkalis, Bintan, Kampar, Kuantan Singingi, Lingga, dan Rokan Hulu.
Kota Tanjung Pinang. - Lampung: Kabupaten Tanggamus.
- DKI Jakarta: Kota Administratif Jakarta Timur.
- Jawa Barat Kabupaten Bogor.
- Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung dan Kota Probolinggo.
- Banten: Kabupaten Pandeglang
- Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Manado.
- Sulawesi SelatanL Kabupaten Barru.
- Kalimantan Barat: Kabupaten Kapuas Hulu dan Sukamara
- Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Bontang.
- Kalimantan Tengah: Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
- Kalimantan Selatan: Kabupaten Banjar.
- Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lombok Timur
- Papua Selatan: Kabupaten Merauke.
- Papua Tengah: Kabupaten Mimika.
Sementara itu Bank Mandiri mulai menyalurkan saldo KKS untuk PKH tahap 4 termin 1 dan 2 meliputi berbagai area berikut.
- Sumatera Utara: Kabupaten Dairi, Humang Hasundutan, Karo, dan Labuhanbatu Utara.
- Sumatra Barat: Kabupaten Darmasraya.
- Sumatera Selatan: Kabupaten Empat Lawang.
- Riau: Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, dan Kuantan Singingi.
- Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Utara, dan Mesuji.
- Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Lebong, Muko Muko, Rejanglebong, Seluma, dan Kota Bengkulu.
- Jambi: Kabupaten Batanghari, Bungo
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Ciamis, Garut, dan Karawang.
- Jawa Tengah: Kabupaten Cilacap dan Kebumen.
- Jawa Timur: Kabupaten Brebes dan Jember.
- Yogyakarta: Kabupaten Gunungkidul
- Banten: Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, dan Tangerang, Kota Cilegon, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan.
- Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.
- Sulawesi Tengah: Kabupaten Buol.
- Sulawesi Selatan: Kabupaten Bulukumba, Bone, Luwu, dan Luwu Timur.
- Sulawesi Tenggara: Kabupaten Bombana, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, dan Konawi Selatan.
- Gorontalo: Kabupaten Gorontalo Utara.
- Kalimantan Barat: Kabupaten Landak dan Melawi.
- Kalimantan Tengah: Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Lamandau.
- Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Utara.
- Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Barat
- Maluku: Kabupaten Buru, Kepulauan Tanimbar, dan Maluku Tenggara.
- Papua Barat: Kabupaten Manokwari Selatan.
Sementara itu BRI dan BNI pun mulai menyalurkan bansos saldo KKS untuk PKH tahap 4 termin 1 dan 2.
Meskipun aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) belum menunjukkan status penyaluran, namun sejak tanggal 26 Oktober 2025 mulai banyak yang mencairkan saldo KKS. Diperkirakan 2-3 hari ke depan penyaluran bansos akan semakin lancar.
Baca Juga: Update Bansos Oktober 2025: PKH dan BPNT Tahap 4 Cair di BSI Daerah Berikut Ini, BLT Kesra Menyusul
Efek Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak KPM yang tidak lagi menerima bansos karena tidak sesuai ketentuan sebagai berikut.
- Kondisi ekonomi dianggap tidak lagi layak memperoleh bansos atau Desil 6-10 sebanyak 1,6-1,9 juta KPM. Kondisi ekonomi mereka dianggap sudah membaik dan mandiri sehingga tidak lagi masuk kategori Desil 1-3 (miskin ekstrim hingga miskin).
- Pekerjaan atau status anggota keluarga tidak memenuhi kriteria.
KPM tidak akan menerima bansos jika dalam 1 KK ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bansos seperti ASN, Polri, TNI, pensiunan, guru sertifikasi, atau pekerjaan lain yang tidak diperbolehkan seperti CPNS, PPPK, pekerja imigran yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR).
- KPM yang mengkonsumsi listrik daya tinggi seperti 2.200 Volt Ampere atau lebih, dianggap mampu secara ekonomi sehingga tidak layak menerima bansos.
Proses pencairan bansos dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, KPM disarankan untuk memeriksa saldo secara berkala melalui aplikasi mobile Bank atau ATM dan memantau pengumuman dari Pemerintah yang terbaru.