Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Baru PKH Tahap 4 Resmi Berlaku, Kepesertaan Maksimal 5 Tahun dan Ada Program Pengganti untuk KPM

Ira Yulia Erfina • Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:21 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos

RADAR BOGOR – Pemerintah mulai menerapkan aturan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap 4 tahun 2025.

Aturan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru yang menjadi dasar perbaikan sistem bansos sekaligus mempertegas bahwa bantuan sosial bersifat sementara, bukan permanen.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan penerima manfaat dapat mandiri setelah beberapa tahun mendapatkan bantuan. Berikut rincian isi aturannya.

1. Batas Maksimal Masa Kepesertaan PKH

Dinukil dari kanal Pendamping Sosial, aturan terbaru menetapkan masa kepesertaan PKH maksimal selama lima tahun bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan.

Artinya, ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA hanya dapat menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut.

Setelah itu, status mereka akan otomatis dihentikan atau disebut graduasi alamiah, meskipun masih tercatat dalam desil rendah (Desil 1–3) penerima bansos.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas.

Kedua kategori tersebut dikecualikan dari batas lima tahun karena dianggap kelompok rentan yang tetap membutuhkan bantuan jangka panjang.

Dengan demikian, mereka dapat terus menerima manfaat PKH selama memenuhi syarat aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Solusi bagi KPM yang Sudah Lebih dari Lima Tahun

Pemerintah tidak serta-merta menghentikan bantuan tanpa alternatif. Bagi KPM yang masa kepesertaannya telah melampaui lima tahun dan masih dalam usia produktif, pemerintah membuka kesempatan untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Program ini memberikan bantuan modal usaha hingga Rp6 juta dan pendampingan kewirausahaan agar KPM dapat mengembangkan usaha kecil serta lepas dari ketergantungan pada bansos.

Untuk mendaftar PPSE, KPM diminta segera melapor ke Pendamping Sosial PKH atau petugas Dinas Sosial setempat.

Setelah pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi dan survei untuk memastikan kelayakan penerima.

Jika tidak segera mendaftar, KPM yang tergraduasi otomatis akan kehilangan kesempatan mendapatkan modal usaha dan pelatihan keterampilan.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa program PKH adalah bantuan bersifat sementara, bukan bentuk ketergantungan jangka panjang.

Bantuan ini dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat miskin sambil mendorong mereka menjadi lebih mandiri.***

Editor : Eli Kustiyawati
#aturan baru #bansos #pkh