Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PKH Tahap 4 Bawa Aturan Baru: Bansos Maksimal Cuma 5 Tahun, Cek KPM yang Terdampak dan KPM yang Dikecualikan

Robecca Sesaria • Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi KPM bansos di kantor pos
Ilustrasi KPM bansos di kantor pos

RADAR BOGOR – Kabar penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)!

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru, terdapat perubahan krusial mengenai batas waktu penerimaan bantuan sosial (bansos) PKH yang mulai berlaku efektif pada tahap 4 penyaluran dan seterusnya.

Poin utama dari Juknis terbaru ini adalah penetapan batas waktu maksimal bagi KPM untuk menerima bantuan PKH.

Status KPM PKH kini hanya berlaku paling lama lima tahun. Setelah melewati batas waktu tersebut, status kepesertaan akan dievaluasi.

Aturan ini dibuat untuk memperkuat prinsip bahwa bantuan sosial PKH adalah bantuan sementara, bukan permanen.

Tujuannya ialah mendorong KPM agar lebih mandiri dan tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah.

Siapa yang Terdampak dan Siapa yang Dikecualikan?

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, aturan batas lima tahun ini tidak berlaku untuk semua penerima. Ada kriteria KPM yang akan terdampak dan yang dikecualikan.

KPM yang Terdampak Aturan Lima Tahun

Batasan waktu lima tahun ini berlaku bagi KPM yang memiliki komponen yang dianggap masih dalam usia produktif atau memiliki potensi untuk mandiri, yaitu:

• Komponen kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini).

• Komponen pendidikan (anak sekolah SD, SMP, dan SMA).

KPM yang sudah melewati masa kepesertaan lima tahun dan termasuk dalam kriteria di atas akan diberhentikan secara otomatis dari program PKH (disebut sebagai graduasi alamiah).

KPM yang Dikecualikan (Bantuan Tetap Lanjut)

Aturan batas lima tahun tidak berlaku bagi KPM yang memiliki komponen:

• Lansia.

• Disabilitas.

KPM dengan komponen ini tetap dapat menerima bantuan PKH meskipun sudah lebih dari lima tahun.

Bagi KPM yang masa kepesertaannya sudah mendekati atau telah melewati lima tahun, disarankan untuk mengambil langkah proaktif agar tidak terlepas dari bantuan tanpa modal.

KPM dapat mengajukan bantuan Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), yaitu program yang dirancang untuk membantu KPM memulai usaha dan mandiri secara ekonomi.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #pkh