RADAR BOGOR - Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 4, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperkuat implementasi aturan baru yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru Program Keluarga Harapan (PKH).
Aturan krusial yang mulai berlaku efektif di Tahap 4 dan seterusnya adalah penetapan batas maksimal masa kepesertaan bansos.
Melansir YouTube Pendamping Sosial, juknis terbaru menegaskan, masa kepesertaan bansos PKH kini hanya berlaku paling lama 5 tahun.
Aturan ini dibuat sejalan dengan tujuan utama program, yaitu mendorong KPM menuju kemandirian ekonomi, bukan bergantung pada bantuan sosial secara permanen.
Implikasi Aturan 5 Tahun:
Graduasi Alamiah: KPM yang telah terdaftar sebagai penerima PKH lebih dari 5 tahun, dan masih berada dalam usia produktif, berpotensi besar untuk tergraduasi secara alamiah (bantuan terputus otomatis).
Tidak Bergantung Desil: Berdasarkan pengalaman Tahap 2, proses graduasi ini tidak selalu melihat status Desil KPM (Desil 1–3).
Meskipun KPM masih tergolong sangat miskin, jika masa kepesertaannya sudah lewat dari 5 tahun, bantuan PKH-nya akan dihentikan.
Masa kepesertaan maksimal 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki komponen rentan:
- KPM dengan komponen Lansia.
- KPM dengan komponen Disabilitas Berat.
Aturan 5 tahun ini secara khusus menyasar KPM yang memiliki komponen kesehatan (Ibu Hamil, Anak Usia Dini) dan pendidikan (Anak Sekolah SD, SMP, SMA), yang mana usia kepala keluarga masih dianggap produktif.
Bagi KPM yang merasa masa kepesertaannya sudah mendekati atau melebihi 5 tahun, disarankan untuk tidak menunggu graduasi alamiah.
Langkah proaktif yang bisa diambil adalah mengajukan permohonan bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Keuntungan Mengajukan PPSE:
- Bantuan Modal Usaha: KPM berkesempatan mendapatkan bantuan modal usaha, umumnya sebesar Rp2 juta.
- Bimbingan Kewirausahaan: KPM akan memperoleh pelatihan dan bimbingan yang bermanfaat untuk mengembangkan skill dan keberlangsungan usaha.
- Mengajukan PPSE sebelum tergraduasi adalah cara terbaik agar KPM memiliki modal dan ilmu untuk mandiri setelah keluar dari program PKH.
Cara Mengajukan PPSE:
- KPM dapat segera menghubungi Pendamping Sosial PKH atau Petugas Bansos setempat untuk menyatakan minat mengajukan bantuan PPSE.
Petugas kemudian akan melakukan usulan dan survei kelayakan lebih lanjut.
Pada dasarnya, bansos bersifat sementara. Aturan 5 tahun ini menjadi pengingat bagi semua KPM, agar memanfaatkan bansos yang ada untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi dan mempersiapkan diri untuk mandiri di masa depan.***
Editor : Eka Rahmawati