Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Verifikasi Data BLT Kesra Rp900 Ribu Diperpanjang, Ini 3 Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan KPM Agar Dana Bansos Cepat Cair di Kantor Pos

Robecca Sesaria • Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:19 WIB

Sekretaris Kabinet RI Letkol Teddy Indra Wijaya saat mengumumkan adanya bansos BLT tambahan.
Sekretaris Kabinet RI Letkol Teddy Indra Wijaya saat mengumumkan adanya bansos BLT tambahan.
 

RADAR BOGOR - Kabar terbaru seputar penyaluran bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra) untuk KPM senilai Rp900.000, yang merupakan dana rapel untuk alokasi tiga bulan (Oktober hingga Desember 2025), menunjukkan adanya penyesuaian jadwal.

Meskipun Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya menargetkan penyaluran bansos BLT Kesra ke KPM dapat dimulai pada akhir Oktober 2025, proses ini menghadapi kendala krusial di tahap verifikasi data.

Namun melansir YouTube Klik Bansos dan Diary Bansos, pemerintah menargetkan bantuan BLT Kesra ini menjangkau total 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, batas akhir verifikasi kelayakan calon penerima, yang semula ditetapkan selesai pada 28 Oktober 2025 melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), ternyata diperpanjang.

Perpanjangan ini terkonfirmasi karena menu verifikasi kelayakan di SIKS-NG masih terbuka dan dapat diakses bahkan setelah tanggal batas akhir.

Mekanisme Penyaluran dan Integritas Dana

Baca Juga: 6 Ribu Warga Penerima Bansos di Kabupaten Bogor Terindikasi Bermain Game Online Terlarang, Begini Upaya Dinas Sosial

Penyaluran BLT kesra ini dilakukan melalui dua jalur, salah satunya jalur PT Pos Indonesia yang diperuntukkan bagi KPM Baru.

Untuk menjamin kelancaran pengambilan BLT kesra sebesar Rp900.000 di Kantor Pos, KPM wajib menyiapkan berkas-berkas tertentu:

1. E-KTP asli

2. Kartu undangan dari Kantor Pos.

3. Dokumen untuk Perwakilan (Jika diwakilkan dalam 1 KK): KTP asli perwakilan, fotokopi KTP KPM (penerima manfaat utama), dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, telah menegaskan bahwa KPM harus menerima dana sebesar Rp900.000 secara utuh.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#BLT Kesra #kpm #bansos