RADAR BOGOR - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan dana bantuan sosial (bansos) cair pada Rabu (29/10/2025).
Dana bansos senilai Rp2.950.000 cair melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru terbitan Bank BNI untuk KPM peralihan PT Pos Indonesia.
KPM mengungkapkan, saldo tersebut merupakan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk penerima manfaat yang ada di Lumajang Jawa Timur.
Kemudian, KPM peralihan asal Jakarta melaporkan, telah melakukan penarikan senilai Rp1 juta dari saldo Rp1.600.000 pada 29 Oktober 2025 jam 12.
KPM pemilik KKS BNI ini menerima bantuan BPNT dua tahap senilai Rp1.200.000 dan penebalan Rp400.000, totalnya ada Rp1.600.000.
Selanjutnya, KKS baru terbitan Bank Mandiri yang berada di Garut telah mencairkan dana bansos senilai Rp1,6 juta.
Penyaluran bantuan tersebut merupakan dana bansos BPNT tahap kedua dan ketiga, serta penebalan Rp400.000, yang telah melakukan aktivasi di bank penyalur.
KKS Bank BRI daerah Batu Lawang juga mengalami hal serupa, dana bansos senilai Rp725.000 telah cair pada 29 Oktober 2025 jam 06.30 pagi.
KPM peralihan yang mendapat KKS baru terbitan Bank BRI pada 26 September menceritakan, menerima dana bantuan Rp2,2 juta.
Ada KPM yang menerima KKS baru pada 15 September 2025, mendapat pencairan dana PKH, BPNT, dan bantuan penebalan sebesar Rp990.000 pada 29 Oktober 2025.
Pemegang KKS BNI yang merupakan KPM peralihan juga menerima saldo bantuan Rp1.600.000 pada Rabu (29/10/2025) di daerah Kendari.
Pencairan bansos tahap kedua dan ketiga juga dirasakan KKS baru yang berasal dari Tasikmalaya. Dana Rp1,2 juta telah masuk ke rekening bantuan.
KPM murni PKH sekaligus pemilik KKS baru terbitan Bank BRI Lampung mengaku, komponen PKH cair di daerah Lampung Selatan sebesar Rp2.700.000.
Bukti-bukti pencairan bantuan PKH, BPNT, dan penebalan pada 29 Oktober 2025 ini diperuntukan bagi KPM pemilik KKS baru.
Bantuan yang cair di atas bukan merupakan pencairan bansos tahap keempat, namun penyaluran bantuan tahap kedua dan ketiga susulan.
Oleh karena itu, KPM peralihan maupun KPM PKH atau BPNT murni wajib mengecek saldo secara berkala.
Editor : Siti Dewi Yanti