RADAR BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk triwulan keempat tahun 2025.
Berdasarkan informasi terbaru, penyaluran sejumlah program bantuan kini memasuki tahap penting dan diperkirakan mulai cair di berbagai daerah mulai hari ini pagi pukul 09.00 WIB.
Bantuan yang dimaksud meliputi BPNT, PKH tahap 4, hingga BLT Kesra senilai Rp900.000, yang ditujukan untuk membantu jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia menjelang akhir tahun.
1. Program Bantuan Sosial yang Disalurkan
Dilansir dari kanal Info Bansos, dalam triwulan terakhir tahun ini, Kemensos menyalurkan sejumlah program penting yang difokuskan pada kelompok masyarakat rentan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Beberapa program yang disalurkan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4, serta Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dengan nominal Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Program ini menyasar KPM di desil 1 hingga 4 DTKS dan diperkirakan menjangkau sekitar 35,04 juta penerima di seluruh Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Tambahan berupa komoditas pokok seperti beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter.
Alokasi ini merupakan rapel untuk dua bulan, yakni Oktober dan November 2025. Bantuan pangan tersebut diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan keluarga penerima, khususnya di tengah tekanan ekonomi akibat kenaikan harga bahan pokok menjelang akhir tahun.
2. Status Penyaluran dan Penerbitan SP2D
Kemensos telah menerbitkan BNBA SP2D PKH tahap 4 termin 1 dan 2 dengan jumlah penerima mencapai 9.167.694 KPM.
Hal ini menandakan bahwa proses pencairan bantuan sedang berjalan dan akan terus berkembang secara bertahap di berbagai wilayah.
Penyaluran diprioritaskan terlebih dahulu untuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang memiliki keterbatasan akses jaringan dan infrastruktur.
Meskipun demikian, proses pencairan tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Setiap bank penyalur memiliki jadwal dan kesiapan masing-masing sehingga waktu masuknya saldo ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa berbeda-beda.
Beberapa penerima manfaat, khususnya KPM validasi baru atau KPM yang baru beralih dari penyaluran PT Pos ke sistem KKS, kemungkinan akan menerima dana kombinasi dari beberapa tahap sekaligus.
Hal ini disebut pencairan multitahap, yang berarti dana dapat mencakup rapel dari bantuan sebelumnya.
Dengan terbitnya SP2D, para penerima manfaat kini hanya tinggal menunggu dana masuk ke rekening masing-masing.
Kemensos juga mengimbau agar masyarakat segera memantau saldo di kartu KKS mereka mulai besok pagi, karena sejumlah daerah telah dijadwalkan menerima pencairan lebih awal.
3. Daftar Daerah Penyaluran Bantuan
Unggahan tersebut juga menguraikan dua mekanisme utama penyaluran bantuan, yakni melalui PT Pos (PTP) untuk daerah 3T dan melalui Bank Mandiri (KKS) untuk daerah non-3T. Berikut daftar wilayah yang disebutkan:
A. Penyaluran Melalui PT Pos (PTP)
Penyaluran via PT Pos ditujukan untuk wilayah dengan keterbatasan jaringan atau transportasi. Beberapa kabupaten yang termasuk dalam daftar ini antara lain:
Pegunungan Bintang, Timor Tengah Selatan, Alor, Asmat, Belu, Biak Numfor, Dogiyai, Donggala, Fakfak, Intan Jaya, Jayapura, Jayawijaya, Kaimana, Kepulauan Mentawai, Lombok Utara, Malaka, Merauke, Mimika, Nabire, Nias, Paniai, Puncak Jaya, Raja Ampat, Sumba Barat, dan Yalimo.
Secara keseluruhan, terdapat 62 kabupaten/kota yang menjadi target penyaluran melalui PT Pos.
B. Penyaluran Melalui KKS Bank Mandiri
Sementara itu, penyaluran bantuan melalui KKS Bank Mandiri mencakup sejumlah daerah di Pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Di antaranya:
Kabupaten Bogor, Brebes, Garut, Banyumas, Jember, Sumenep, Kebumen, Cilacap, Lampung Timur, Gunungkidul, Ciamis, Pandeglang, Ogan Komering Ilir, Bone, Simalungun, Pesawaran, Rokan Hilir, Batubara, serta Pangkajene dan Kepulauan.
Wilayah-wilayah ini merupakan bagian dari termin awal penyaluran melalui sistem perbankan, dengan jadwal pencairan bertahap sesuai kesiapan masing-masing bank penyalur.***
Editor : Eli Kustiyawati