RADAR BOGOR - Banjir bantuan sosial (bansos) mengawali November 2025 bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (KPM PKH BPNT).
Bansos reguler tahap keempat dikabarkan sudah diterima KPM PKH dan BPNT karena sudah mulai dicairkan secara bertahap.
Informasi terbaru menyebutkan, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap keempat pada 1 November 2025, dimulai dari pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BSI.
Baca Juga: Update Tunjangan Profesi Guru 2025, SKTP Terbitan 15 Oktober Sudah Cair? Cek Selengkapnya di Sini
Pencairan bansos tahap keempat melalui KKS BSI sudah dilakukan beberapa hari yang lalu dan disusul oleh KKS Bank Mandiri baik PKH maupun BPNT.
Namun, penyaluran bantuan masih dilakukan secara bertahap, sehingga ada KPM yang mendapat BPNT lebih dulu, atau PKH lebih dahulu.
Sayangnya, KKS terbitan Bank BRI dan BNI dikabarkan belum mendapat pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap keempat.
Oleh karenanya, KPM pemilik KKS kedua bank tersebut harus bersabar dan menunggu bantuan segera tercairkan.
Sedangkan, KPM peralihan PT Pos atau KKS Baru masih menuntaskan penyaluran tahap kedua dan ketiga plus penebalan alokasi Juni Juli 2025 lalu.
Sehingga, pencairan bansos tahap keempat untuk KKS Baru masih belum dilakukan karena harus menyelesaikan penyaluran bantuan sebelumnya terlebih dahulu.
Selain bansos reguler, Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900.000 juga siap disalurkan.
Bansos terbaru ini merupakan bansos yang paling ditunggu oleh lebih dari 35,4 juta KPM di seluruh Indoneia.
Sebanyak 35,4 juta calon KPM BLTS Kesra yang terdiri dari KPM PKH dan BPNT dan yang bukan penerima bansos reguler sudah diverifikasi.
KPM yang layak menerima dana bantuan Rp900 ribu tersebut masuk ke dalam golongan desil 1 hingga 4 berdasarkan rangking Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 1 itu merupakan kelompok keluarga yang paling miskin. Kemudian, ada desil 2, 3, dan 4. Perangkingan desil akan melalui proses pembaruan data setiap bulan.
Peringkat desil disesuaikan dengan kenyataan di lapangan, mulai dari bentuk rumah, kepemilikan rumah, kepemilikan aset, pekerjaan, hingga pendidikan.
Pihak desa atau sistem bisa mengusulkan pembaruan desil, namun yang akan menilai adalah Badan Pusat Statistik.
Editor : Siti Dewi Yanti