RADAR BOGOR – Apakah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) desil lima sampai sepuluh dapat Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra)?
Pertanyaan tersebut tentu muncul di benak masyarakat yang masih menanti pencairan bansos BLT Kesra sebesar Rp900 ribu pada awal November 2025.
Melansir laman resmi Kemensos, BLT Kesra menyasar lebih dari 35 juta masyarakat miskin ekstrem, miskin, dan rentan di seluruh wilayah Indonesia.
Mekanisme penyaluran bansos tambahan ini dilakukan melalui dua cara, yakni melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia.
Selain KPM PKH dan BPNT, masyarakat yang belum pernah menerima bansos dari pemerintah juga bisa mendapatkan BLT Kesra apabila telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Bagi KPM yang belum memiliki akses Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), proses pencairan bantuan dilakukan melalui kantor pos terdekat.
Penerima Bansos BLT Kesra 2025
Dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel, salah satu syarat mutlak penerima bansos BLT Kesra adalah masuk dalam kategori desil satu hingga empat.
Desil merupakan tingkat kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Berikut kategori tingkat desil:
- Desil satu: Mewakili 10% masyarakat miskin ekstrem.
- Desil dua: Kelompok miskin.
- Desil tiga: Hampir miskin.
- Desil empat: Rentan miskin.
- Desil lima: Pas-pasan atau hampir menengah.
- Desil enam hingga sepuluh: Kelompok menengah ke atas yang dianggap sudah mampu.
Baca Juga: Fiks! BLT Kesra Rp900.000 Mulai Cair Hari Ini, Senin 3 November Jadi Puncak Pencairan Serentak
KPM PKH dan BPNT Desil Lima hingga Sepuluh
Berdasarkan ketentuan, hanya KPM dengan desil satu hingga empat yang berhak menerima BLT Kesra.
Dengan demikian, KPM PKH dan BPNT yang masuk desil lima hingga sepuluh tidak akan menerima BLT Kesra dari pemerintah.
Apabila terjadi kekeliruan data desil, masyarakat dapat mengajukan perubahan tingkat kesejahteraan dengan mendatangi operator SIKS-NG di desa atau kelurahan.
Pengajuan perubahan desil harus dilengkapi bukti yang valid, termasuk surat keterangan dari desa yang menyatakan tingkat kesejahteraan KPM tersebut.
Kesimpulannya, KPM PKH dan BPNT yang masuk desil lima hingga sepuluh tidak akan menerima bansos BLT Kesra pada tahun 2025.***