RADAR BOGOR - Program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 kembali menjadi perhatian masyarakat luas karena proses pencairannya terus berlangsung di berbagai wilayah.
Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang perkembangan pencairan, sumber data penerima, proses verifikasi, hingga empat kategori keluarga yang dinyatakan layak menerima bantuan ini.
1. Update Pencairan BLTS Kesra Terbaru
Dilansir dari kanal Pendamping Sosial, proses pencairan BLTS Kesra saat ini telah berjalan untuk pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), baik yang lama maupun yang baru.
Diketahui bahwa pencairan yang telah terkonfirmasi cair berasal dari tiga bank penyalur utama, yaitu BSI, BRI, dan BNI.
Sedangkan untuk Bank Mandiri, pencairan baru mencakup Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap Keempat dan belum merata di seluruh daerah.
BLTS Kesra sebesar Rp900.000 ini merupakan program terpisah dari PKH maupun BPNT, karena ditujukan sebagai bantuan sementara tambahan yang difokuskan pada pemulihan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
2. Kuota dan Sumber Data Penerima BLTS Kesra
Kuota penerima BLTS Kesra ditetapkan sangat besar, mencapai 35.460.783 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Seluruh data penerima diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu sistem data resmi milik pemerintah yang mencakup informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia.
Penerima bantuan harus berasal dari data yang sudah tercatat di DTSEN dan tidak ada pembukaan pendaftaran baru untuk masyarakat umum.
Hal ini berarti hanya keluarga yang sudah masuk dalam basis data kesejahteraan nasional yang dapat dipertimbangkan sebagai calon penerima bantuan BLTS Kesra.
3. Proses Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan
Setelah data calon penerima ditetapkan oleh pusat, petugas lapangan dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation (SIKS-NG) akan menerima daftar by name by address (BNBA) untuk diverifikasi di tingkat daerah.
Petugas lapangan tidak memiliki kewenangan mengganti nama calon penerima, namun mereka diberi wewenang menentukan apakah seseorang layak atau tidak layak menerima bantuan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Misalnya, apabila ada warga yang berstatus sebagai perangkat desa atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), petugas akan menilai ulang berdasarkan prinsip kelayakan.
Jika dinilai sudah memiliki penghasilan tetap dan tergolong mampu, maka orang tersebut bisa ditetapkan sebagai tidak layak menerima bantuan.
Namun, bila kondisi ekonomi yang bersangkutan masih rendah dan datanya sesuai dalam desil DTSEN, bantuan tetap dapat disalurkan.
4. Empat Kategori (Desil) yang Layak Menerima BLTS Kesra
Kriteria utama penerima BLTS Kesra adalah mereka yang tercatat dalam DTSN dan termasuk dalam empat kategori atau desil terendah kesejahteraan ekonomi.
- Desil 1, adalah keluarga yang termasuk dalam kategori paling miskin dan memiliki tingkat kesejahteraan terendah.
- Desil 2, mencakup keluarga miskin dengan penghasilan sangat terbatas tetapi sedikit lebih tinggi dibanding desil pertama.
- Desil 3, terdiri atas keluarga rentan miskin yang masih membutuhkan bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Desil 4, adalah keluarga pra-sejahtera yang belum sepenuhnya mandiri secara ekonomi dan masih tergolong layak mendapatkan bantuan sosial.
Hanya keluarga dalam empat desil tersebut yang dapat dinyatakan layak menerima BLT Kesra Rp900 ribu. Di luar desil 1 hingga 4, calon penerima tidak akan diverifikasi karena tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat.
Editor : Eka Rahmawati