RADAR BOGOR - Malam ini, berbagai bantuan sosial (bansos) PKH BPNT dan bantuan lainnya mulai dicairkan secara serentak untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di beberapa daerah di Indonesia.
Penyaluran bansos PKH BPNT dan lainnya, dipercepat oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan bank penyalur seperti BSI, BRI, Mandiri, BNI, serta PT Pos Indonesia, agar dana bansos sampai tepat waktu.
Berikut detail pencairan dan instruksi penting terkait bansos PKH BPNT dan lainnya yang terbaru melansir kanal Youtube Klik Bansos:
1. Informasi Pencairan Bantuan
Pencairan bansos meliputi beberapa program utama:
· PKH dan BPNT Tahap 4: Saldo mulai masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
· BLT Kesra: Bantuan senilai Rp900.000 per KPM.
· Bansos Beras 20 kg dan Minyak Goreng 4 L: Bantuan tambahan mulai disalurkan di beberapa daerah.
2. Bukti Pencairan per 4 November 2025
Beberapa bukti pencairan sudah terkonfirmasi di berbagai wilayah:
· BPNT Tahap 4:
o Bank BNI: Cair Rp600.000.
o Bank BRI: Cair Rp600.000, termasuk di Grobogan, Jawa Tengah.
· BLT Kesra Rp900.000:
o Bank Mandiri: Cair bersamaan dengan PKH.
o Bank BRI: Terpantau cair di Jawa Tengah.
o Bank BSI: Terpantau cair di Aceh.
· KKS Baru (Peralihan dari PT Pos): Beberapa KPM menerima pencairan PKH Tahap 2 dan 3 senilai Rp600.000 dan BLT Kesra Rp900.000, dengan total penerimaan hingga Rp3.500.000.
3. Status Bantuan di Sistem SIKS-NG
· BPNT Tahap 4: Status “berhasil cek rekening”, dana siap dicairkan.
· PKH Tahap 4: Status sudah SPM (Surat Perintah Membayar), pencairan segera dimulai.
· BLT Rp900.000 via PT Pos: Daftar nama penerima sudah muncul, surat undangan pencairan segera dibagikan.
4. Update Bansos Beras & Minyak Goreng
Pencairan bantuan beras dan minyak goreng 4 liter telah dimulai di Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Timur, sementara wilayah lain akan segera menyusul.
5. Instruksi Penting dari Menteri Sosial
Menteri Sosial menegaskan bahwa dana bansos harus digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok dan tidak boleh disalahgunakan. Larangan penggunaan dana bansos meliputi:
· Membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lain.
· Membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman.
· Membeli barang kategori mewah.
· Bermain game online terlarang atau hiburan berlebihan.
· Kepentingan politik dan kampanye.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga