Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sebanyak 400 Pendamping PKH Kena Sanksi, 49 Dipecat, Mensos Gus Ipul Ungkap Penyimpangan Bansos yang Bikin Geleng Kepala

Khairunnisa RB • Rabu, 5 November 2025 | 16:14 WIB
Pendamping PKH saat melakukan monitoring kegiatan penyaluran bansos.
Pendamping PKH saat melakukan monitoring kegiatan penyaluran bansos.

RADAR BOGOR - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul akhirnya mengambil langkah tegas terhadap oknum pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang kedapatan melakukan pelanggaran dalam tugasnya soal bantuan sosial (bansos).

Mensos Gus Ipul mengungkap, hingga awal November 2025, ratusan pendamping PKH telah mendapat sanksi, dan sebanyak 49 orang di antaranya resmi dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik program bantuan sosial (bansos) pemerintah.

"Jadi ada 400 Pendamping PKH itu yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. Adapun 49 orang sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian,” kata Mensos Gus Ipul dilansir dari laman resmi Kemensos.go.id.

Bansos Harus Tepat Sasaran, Tanpa Celah Penyimpangan

Langkah keras ini, menurut Gus Ipul, merupakan bagian dari komitmen Kemensos untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Pendamping PKH punya peran penting dalam menjaga agar bansos tepat sasaran dan tepat manfaat.

Ia menambahkan, sistem pengawasan terhadap pendamping kini semakin diperketat.

Peringatan Keras: Jangan Salah Gunakan Bansos!

Tak hanya pendamping, Gus Ipul juga memberikan peringatan keras kepada para penerima bansos agar tidak menyalahgunakan bantuan yang diberikan negara.

Ia menegaskan, bansos bukanlah hadiah, melainkan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah kepada rakyat yang membutuhkan.

Gus Ipul juga mengingatkan, bansos tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak terkait kebutuhan dasar, apalagi untuk hal-hal negatif.

Bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.

Juga jangan digunakan untuk membayar utang pribadi, cicilan pinjaman, atau membeli barang mewah seperti perhiasan, gawai, atau kendaraan pribadi.

Bahkan, penggunaan bansos untuk game online terlarang juga dilarang keras.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul menegaskan komitmen Kemensos untuk terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan.

Ia memastikan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan, baik pendamping maupun penerima, akan dikenai sanksi tegas.

Menurutnya, langkah tegas ini bukan sekadar tindakan disipliner, melainkan bagian dari upaya membersihkan sistem bansos dari oknum-oknum nakal yang merugikan masyarakat.

Sebagai bagian dari reformasi pengawasan, Kemensos juga tengah mengembangkan sistem pelaporan berbasis digital.

Masyarakat bisa melaporkan dugaan penyimpangan pendamping PKH atau penyalahgunaan bansos secara langsung melalui aplikasi resmi Kemensos.

Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak oknum nakal sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial pemerintah.

Peringatan keras dari Kemensos ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan main-main dalam menjaga integritas program bansos.

Pendamping PKH dituntut untuk profesional, sementara penerima bantuan diharapkan untuk bijak dan bertanggung jawab.

Dengan pengawasan yang makin ketat dan sanksi yang tegas, publik berharap Program Keluarga Harapan benar-benar menjadi harapan bagi masyarakat miskin, bukan ladang penyimpangan bagi segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#mensos #pendamping PKH #gus ipul