Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penting! Bansos Penebalan Cair: Siapa Saja yang Berhak Mendapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng? Simak Selengkapnya

Robecca Sesaria • Kamis, 6 November 2025 | 09:09 WIB
Ilustrasi pembagian bansos BPNT atau sembako
Ilustrasi pembagian bansos BPNT atau sembako

RADAR BOGOR – Pencairan Bantuan Sosial (bansos) penebalan telah dimulai untuk periode Oktober hingga November, membawa kabar baik bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini berfokus pada penguatan ketahanan pangan KPM, disalurkan dalam bentuk beras sebanyak 20 kilogram (setara dua karung) dan minyak goreng sebanyak 4 liter.

Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan kepada 18,3 juta KPM di seluruh wilayah Indonesia.

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, bantuan penebalan ini secara khusus ditujukan bagi kelompok penerima yang namanya telah terdaftar dalam daftar resmi.

Kriteria utama penerima adalah mereka yang tercatat sebagai penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau program sembako.

Dengan kata lain, penerima BPNT murni maupun KPM yang menerima BPNT plus PKH memiliki kesempatan besar dan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter ini.

Data nama-nama calon penerima diambil langsung dari basis data penerima BPNT yang ada.

Prosedur Wajib Saat Pengambilan di Lokasi Penyaluran

Ketika tiba saatnya pengambilan bansos, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh KPM.

Penerima wajib membawa surat undangan resmi pengambilan bansos sebagai bukti otentik.

Proses pengambilan dapat dilakukan secara mandiri oleh penerima yang bersangkutan. Namun, jika berhalangan, pengambilan bisa diwakilkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos Penebalan November 2025 Resmi Disalurkan, Ini Kriteria dan Prosedur Pengambilan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter untuk Penerima BPNT

• Perwakilan keluarga (satu KK)

Jika diwakilkan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), perwakilan wajib membawa fotokopi KTP orang yang diwakilkan, Kartu Keluarga, serta fotokopi KTP orang yang mewakili.

• Perwakilan pihak lain (luar KK)

Apabila diwakilkan oleh orang lain di luar KK, dokumen yang harus dibawa adalah KTP asli orang yang mewakilkan, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga milik penerima bansos yang diwakilkan.

Ada satu aturan penting yang harus diperhatikan oleh seluruh KPM, yaitu bantuan tidak boleh diambil lebih dari lima hari sejak tanggal jadwal yang sudah ditentukan.

Keterlambatan ini memiliki konsekuensi serius. Jika KPM tidak datang mengambil bantuan dalam batas waktu lima hari tersebut, nama penerima akan otomatis dihapus dari daftar penyaluran.

Bantuan berupa beras dan minyak goreng yang tidak diambil akan segera dialihkan kepada KPM pengganti lain yang telah disepakati.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #pencarian