RADAR BOGOR – Proses penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah semakin dipercepat.
Selain pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4 yang terus berlanjut, kabar baik datang dari Bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI) serta kejelasan mengenai kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000.
1. Perkembangan Pencairan BLT Kesra Rp900.000
Dikutip dari YouTube Cek Bansos, pencairan BLT Kesra (alokasi 3 bulan) senilai Rp900.000 dilaporkan semakin meluas di Kartu KKS Bank BRI.
Bank penyalur terpantau aktif: Bank BRI.
Wilayah terpantau cair: Kabupaten Tangerang, Makassar, Palembang, Kota Padang, Batanghari Jambi, Bone Sulawesi Selatan, Musi Banyuasin, dan Lampung.
Status KPM belum cair: Berdasarkan pengecekan SIKS-NG, KPM yang belum menerima BLT Kesra mungkin masih dalam status SPM (Surat Perintah Membayar).
2. Bansos Rp600.000 Cair di KKS Bank Mandiri: Atensi Yatim Piatu (YAPI)
Selain bansos reguler, terpantau adanya saldo masuk senilai Rp600.000 (alokasi Oktober, November, Desember) di KKS Bank Mandiri. Dana ini merujuk pada Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI).
Nominal cair: Rp600.000 (Rp200.000 per bulan selama 3 bulan).
Wilayah terpantau cair: Kota Bandung, Jakarta, dan Pati (Jawa Tengah).
Bantuan Atensi YAPI ini dikhususkan bagi anak yatim piatu yang terdaftar sebagai KPM untuk membantu memenuhi kebutuhan komplementer mereka.
3. Kriteria Penerima BLT Kesra: PKH Murni Wajib Tahu Desil!
Pertanyaan besar di kalangan KPM adalah apakah penerima PKH murni (tanpa BPNT) berhak menerima BLT Kesra Rp900.000.
Jawabannya telah dikonfirmasi melalui pengecekan di sistem SIKS-NG.
Poin kunci: KPM PKH murni maupun BPNT murni bisa mendapatkan BLT Kesra asalkan status ekonominya berada di Desil 1 hingga Desil 4 (kategori sangat miskin hingga miskin).
KPM di luar Desil 4 (Desil 5 ke atas) tidak akan menerima bantuan ini.
4. Perkembangan Status di SIKS-NG untuk Pencairan Tahap 4
Bagi KPM yang bansosnya belum cair, berikut adalah pembaruan status di SIKS-NG:
KPM bansos diimbau untuk terus memantau status di SIKS-NG melalui pendamping sosial setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati