RADAR BOGOR - Kabar gembira datang di awal November 2025 dengan mulai dibagikannya undangan pengambilan bantuan sosial (bansos) pangan tambahan, yaitu beras dan minyak goreng.
Bansos ini merupakan paket penebalan yang terdiri dari Beras 20 kg (dua karung @10 kg) dan Minyak Goreng 4 Liter.
KPM bansos yang sudah menerima undangan diwajibkan memahami syarat penerima, prosedur pengambilan, dan konsekuensi jika bantuan beras dan minyak goreng tidak segera diambil.
Dikutip dari Youtube Pendamping Sosial, Bantuan pangan penebalan ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya (Juni-Juli) dan dialokasikan untuk sekitar 18,3 juta KPM di seluruh Indonesia.
Prioritas Utama: KPM yang terdaftar sebagai penerima Program Sembako (BPNT), baik BPNT Murni maupun BPNT plus PKH, memiliki kesempatan besar untuk masuk dalam daftar penerima bantuan pangan ini.
KPM PKH Murni: Penerima PKH Murni yang belum menerima BPNT tidak berkesempatan menerima bantuan beras dan minyak goreng ini.
Bantuan pangan ini diberikan bersamaan dengan pencairan BLT Kesra Rp900.000 yang kini juga sedang berjalan dan diprioritaskan untuk penerima BPNT.
KPM yang telah menerima undangan pengambilan wajib mematuhi ketentuan berikut:
1. Dokumen Wajib Dibawa
Saat pengambilan, KPM harus membawa dokumen-dokumen berikut:
Undangan Asli pengambilan bansos.
KTP Asli penerima manfaat.
Kartu Keluarga (KK) Asli.
2. Mekanisme Perwakilan (Jika Berhalangan Hadir)
Bantuan dapat diwakilkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Diwakili Anggota Keluarga (Satu KK): Wajib membawa fotokopi KTP penerima (yang diwakilkan), fotokopi KTP wakil, dan Kartu Keluarga.
Diwakili Pihak Lain (Luar KK): Wajib membawa KTP asli wakil, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga penerima (yang diwakilkan).
3. Risiko Gagal Ambil: Batas Waktu 5 Hari
Poin paling penting yang harus diperhatikan KPM adalah batas waktu pengambilan.
Peringatan Keras: Jika KPM tidak datang mengambil bantuan (beras dan minyak goreng) lebih dari 5 hari dari jadwal yang telah ditentukan, nama KPM tersebut akan dihapus secara otomatis dari daftar penerima.
Alasan Penghapusan: Karena bantuan berupa barang pangan (beras dan minyak goreng) memiliki masa simpan atau expired date, tidak seperti bantuan tunai.
Jika tidak segera diambil, barang akan berisiko rusak, sehingga harus segera dialihkan kepada KPM pengganti yang telah disepakati oleh petugas dan aparat desa/kelurahan setempat.
KPM yang menerima bantuan pangan (beras 20 kg dan minyak goreng 4 Liter) juga hampir pasti termasuk dalam daftar penerima BLT Kesra Rp900.000 (Rp300.000 x 3 bulan).
Pengecekan di aplikasi SIKS-NG menunjukkan, penerima BPNT (yang diprioritaskan menerima bantuan pangan ini) memiliki menu BLT Kesra dan sedang dalam proses pencairan.
Penerima PKH Murni (yang tidak menerima BPNT) saat ini masih menunggu kejelasan status BLT Kesra mereka.
Semoga seluruh KPM bansos yang berhak dapat segera menerima seluruh paket bantuan ini, baik dalam bentuk tunai (BLT Kesra dan bansos reguler) maupun non-tunai (bantuan pangan tambahan).
Editor : Rani Puspitasari Sinaga