Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Sampai Terlambat 5 Hari! Ini Syarat Wajib Ambil Bansos Beras dan Minyak Goreng, Jika Tidak KPM Akan Dapat Konsekuensi Ini

Robecca Sesaria • Kamis, 6 November 2025 | 15:40 WIB
Ilustrasi bansos beras dan minyak goreng.
Ilustrasi bansos beras dan minyak goreng.

RADAR BOGOR - Peringatan keras bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah mendapatkan jadwal pencairan Bantuan Sosial (Bansos) penebalan beras dan minyak goreng periode Oktober hingga November.

Pemerintah menerapkan aturan batas waktu yang sangat ketat untuk pengambilan bansos beras dan minyak goreng ini, dan kelalaian sekecil apa pun bisa berakibat fatal, yaitu nama Anda dicoret dari daftar penerima.

Bansos yang disalurkan berfokus pada penguatan ketahanan pangan, meliputi beras sebanyak 20 kilogram (dua karung) dan minyak goreng sebanyak 4 liter.

Batas Waktu Kritis: Konsekuensi Jika Lewat 5 Hari

Sesuai informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, ada satu aturan krusial yang harus dipegang teguh oleh seluruh KPM, bantuan tidak boleh diambil lebih dari 5 hari sejak tanggal jadwal yang sudah ditentukan.

Apa yang terjadi jika Anda terlambat? Keterlambatan ini memiliki konsekuensi yang sangat serius.

Jika KPM tidak datang mengambil bantuan dalam batas waktu 5 hari tersebut, nama penerima akan otomatis dihapus dari daftar penyaluran.

Bantuan berupa beras dan minyak goreng yang tidak diambil akan segera dialihkan kepada KPM pengganti lain yang telah disepakati.

Pengaturan batas waktu yang ketat ini bukan tanpa alasan. Hal ini diterapkan karena bantuan yang disalurkan adalah komoditas pangan.

Berbeda dengan uang, beras dan minyak goreng memiliki masa simpan (kadaluarsa), sehingga wajib segera disalurkan dan dimanfaatkan agar tidak terjadi kerusakan atau pembusukan.

KPM Prioritas: Siapa yang Wajib Cepat Ambil?

Baca Juga: Bogorku Bersih Ubah Perilaku Warga RW 07 Empang Kota Bogor, Kini Disiplin Buang Sampah Sebelum Subuh

Bantuan penebalan ini secara khusus ditujukan bagi KPM yang terdaftar sebagai Penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau Program Sembako.

Penerima BPNT murni maupun KPM yang menerima BPNT plus PKH diprioritaskan untuk segera mengambil bantuan ini. Pastikan nama Anda terdata langsung dari basis data penerima BPNT.

Jadi kesimpulannya, jangan biarkan kelalaian waktu 5 hari menghilangkan hak Anda. Segera ambil bantuan dan pastikan kelengkapan dokumen terpenuhi.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#minyak goreng #bansos #beras