Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Wajib Graduasi Jika Sudah Lebih dari 5 Tahun, Hati-hati Bantuan PBI Dihentikan, Ancaman Exclude Mengintai

Siti Dewi Yanti • Jumat, 7 November 2025 | 08:42 WIB

KPM yang menerima bansos lebih dari 5 tahun wajib graduasi
KPM yang menerima bansos lebih dari 5 tahun wajib graduasi

RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menerima bantuan sosial (bansos) lebih dari 5 tahun harus berpikir secara jernih.

Terdapat aturan bansos yang mengatakan jika batas penerima manfaat mendapat Program Keluarga Harapan (PKH) maksimal 5 tahun.

Sehingga, jika sudah mendapat bansos lebih dari 5 tahun, masih kuat bekerja dan usia produktif diharapkan bisa graduasi mandiri.

Baca Juga: A Hundred Memories Resmi Tamat, Berikut Tiga Drama Korea Penggantinya yang Bikin Nostalgia

Jika suami berpenghasilan cukup, bahkan istrinya juga bekerja, kemungkinan penghasilan satu keluarga cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Maka, KPM yang sudah mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri, harus sadar diri untuk graduasi mandiri.

Apabila penghasilan sudah tetap, rumah sudah bagus, sudah memiliki dua kendaraan sepeda motor yang mungkin memiliki nilai di atas Rp30 juta, dan perhiasan emas.

Baca Juga: Menteri UMKM Bongkar Penyebab Barang Bekas Impor Banjiri Indonesia

Penerima manfaat wajib menghubungi pendamping dan segera mengajukan graduasi mandiri. Jika tidak, dikhawatirkan peringkat desil naik ke 6 sampai 10 secara tiba-tiba.

Akibat peringkat desil yang naik secara tiba-tiba, akan menyebabkan KPM menerima keterangan exclude dan dinyatakan tidak layak mendapatkan bansos.

Bahkan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan gratis, akan ikut terhapus.

Baca Juga: Studio Alam TVRI Depok Disulap Jadi Lake Wonderland, Serasa di Negeri Dongeng

Oleh karenanya, KPM yang sudah menerima bansos lebih dari 5 tahun, bisa melakukan graduasi mandiri.

Selain graduasi mandiri, ada graduasi yang juga bisa dilakukan oleh KPM, yakni mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Namun, usaha yang diikutsertakan terbatas, hanya usaha kecil menengah (UKM). KPM yang bisa diusulkan graduasi ini biasanya termasuk dalam desil 3 hingga ke bawah (1 & 2).

Baca Juga: Hadiri COP30 di Brazil, Menteri LH Hanif Faisol Bawa Pesan Indonesia Dalam Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Jadi tidak semua KPM bisa dan masih ada kemungkinan tidak lolos. KPM yang sudah mendapat modal usaha dari PPSE, beberapa bulan setelah itu baru bisa graduasi.

Sehingga KPM yang diterima mengikuti PPSE tidak bisa langsung graduasi, namun akan dialihkan ke pemberdayaan.

 

Editor : Siti Dewi Yanti
#PPSE #bansos #exclude #graduasi