RADAR BOGOR – Pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga miskin, khususnya bagi keluarga kategori desil 1-5.
Program ini mencakup bantuan pangan serta pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 dan Bantuan Langsung Tunai Tambahan (BLT Kesra) untuk triwulan keempat tahun 2025. Berikut rinciannya yang dilansir dari kanal Info Bansos:
1. Bantuan Pangan (Beras 20 kg dan Minyak Goreng 4 Liter)
• Bentuk Bantuan: Setiap KPM berhak menerima 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng merek “Minyak Kita”.
• Periode Alokasi: Bantuan dialokasikan untuk Oktober-November 2025.
• Target Penerima: Rumah tangga miskin desil 1-5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, dengan target nasional 18,27 juta penerima.
Waktu Pengambilan: Penyaluran diberikan tenggang waktu lima hari untuk memastikan distribusi tertib.
• Daerah Penyaluran: Bantuan telah disalurkan di beberapa wilayah, antara lain:
- DKI Jakarta
- Kabupaten Sorong, Papua Barat
- Kabupaten Pati, Jawa Tengah
- Kabupaten Tanah Datar (Kecamatan Sungai Tarap), Sumatera Barat
- Kota Bandung (Kecamatan Gedebage), Jawa Barat
- Kota Kediri (Kelurahan Kemasan), Jawa Timur
- Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
- Kota Singkawang, Kalimantan Barat
- Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
2. Pencairan BPNT Tahap 4 (Rp600.000)
• Status Umum: Berdasarkan SIKS-NG, sebagian besar proses masih menunggu pengecekan rekening.
• Daerah Cair: BPNT telah disalurkan di sejumlah kabupaten/kota, antara lain Cianjur, Tasikmalaya, Grobogan, Lombok Timur, Tangerang, Nganjuk, Majalengka, Lampung Tengah, Subang, Demak, dan puluhan daerah lain.
• Penyaluran via Bank BNI (KKS): Telah dilakukan di Bandung, Cirebon, Probolinggo, Malang, Indramayu, Sukabumi, Pemalang, Tuban, Kediri, Pasuruan, dan wilayah lainnya.
3. BLT Tambahan (BLT-S Rp900.000)
• Tujuan: Diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat selama triwulan keempat (Oktober-Desember 2025).
• Total Bantuan: Akumulasi BPNT dan BLT mencapai Rp1,5 juta per KPM.
• Sasaran: KPM kategori miskin desil 1-4 yang tercatat di DTSEN; tidak semua penerima BPNT otomatis mendapatkan BLT.***
Editor : Eli Kustiyawati