RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah mendapat bantuan sosial (bansos) lebih dari 5 tahun akan dicoret.
Aturan ini berlaku untuk semua KPM yang dianggap masih sangat produktif dan bisa mendapatkan penghasilan yang bisa memenuhi kebutuhan dasar.
Namun, ada KPM kriteria tertentu yang akan menerima bansos terus menerus dari pemerintah.
Baca Juga: Sego Sambal Legit, Tampat Makan Unik di Kota Bogor, Murah dan Cocok Buat Anak Kos
KPM pertama adalah penerima manfaat bansos yang sudah tua, berusia senja atau lanjut usia (lansia).
KPM yang kedua adalah penerima manfaat yang mengalami disabilitas atau gangguan jiwa.
Penerima manfaat bansos dengan dua kriteria tersebut dikabarkan akan menerima bantuan dari pemerintah terus-menerus.
Sedangkan KPM yang masih berusia produktif harus semangat bekerja dan tidak boleh mengandalkan bansos.
Oleh karenanya, bagi yang sudah mampu diharapkan mengajukan graduasi secara mandiri agar kuota bisa dimanfaatkan oleh yang membutuhkan.
Sementara itu, untuk calon penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) melalui PT Pos tinggal menunggu surat undangan.
KPM yang tidak bisa hadir untuk mengambil dana BLTS Kesra, bisa diwakili oleh seseorang yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Namun, akan berbeda jika penyaluran bantuan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BSI, Bank Mandiri) dan belum mendapatkan kartu.
Pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Baru tidak bisa diwakili oleh siapapun, harus KPM yang bersangkutan.
Jika KPM meninggal, maka bantuan tidak bisa diwariskan, bahkan jika KPM sakit, kartu tidak bisa diambil.
Bagi KPM yang sakit, akan menerima kartu susulan dengan cara kartu diantarkan langsung oleh pihak bank ke rumah KPM tersebut.
Selain bansus reguler, KPM tertentu juga berhak mendapatkan bantuan tambahan sembako untuk penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan tambahan tersebut berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter yang akan segera disalurkan oleh pemerintah.
Editor : Siti Dewi Yanti