RADAR BOGOR - Masih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hingga saat ini belum menerima pencairan bantuan.
Baik KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLTS Kesra) atau bantuan tambahan sembako.
Pemerintah mengatakan, batas akhir penyaluran bansos reguler dan bantuan tambahan adalah akhir tahun yakni, akhir Desember 2025.
Baca Juga: Operasi PETI di TNGHS Berlanjut, Petugas Temukan Ratusan Tenda Hingga Tempat Karaoke
Pada 7 November 2025, ada KPM yang mengungkapkan telah mendapatkan surat undangan pengambilan bantuan pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.
Menurut undangan tersebut, pengambilan dilakukan pada pukul 13.00 sampai 14.00 WIB di Kota Magelang, pada Jumat (7/11/2025).
Dalam undangan yang sama, terdapat catata yang ditujukan kepada KPM agar membawa tas besar untuk membawa minyak goreng 4 liter.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Guru Tak Takut Menegur Siswa, Tapi Jangan Pakai Kekerasan
Sebagai informasi, kriteria penerima bantuan tambahan beras dan minyak goreng lebih dari 18,27 juta KPM yang termasuk dalam penerima BPNT.
Penerima BPNT meliputi KPM BPNT murni dan BPNT plus PKH, kemungkinan ada juga tambahan susulan seperti KPM yang masih belum pernah menerima bantuan sebelumnya.
Sedangkan KPM PKH murni tidak menerima bantuan tambahan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter, namun masih punya kesempatan untuk mendapatkan BLTS Kesra Rp900.000.
Baca Juga: Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta: 54 Korban Dirawat, Polda Metro Jaya Dirikan Posko Darurat
Sementara itu, BLTS Kesra mulai disalurkan secara bertahap kepada 35 juta KPM yang tergolong desil 1 hingga 4 dan masyarakat berhak yang belum pernah menerima bansos.
Bagi KPM yang memiliki keterangan exclude karena terlibat dalam permainan terlarang, maka bisa dipastikan tidak akan mendapatkan BLTS Kesra.
Jika exclude disebabkan gagal buka rekening kolektif (burekol), gagal cek rekening, atau tidak memiliki komponen PKH.
Baca Juga: Pemkot Bogor Percepat Pengisian Jabatan Kepala Sekolah, Sisa 24 Masih Berproses
KPM yang mendapat keterangan exclude karena tiga hal tersebut, kemungkinan besar akan tetap menerima pencairan bansos.
Namun, mekanisme penyaluran bantuan akan berbeda dari biasanya, bansos BLTS Kesra akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
Editor : Siti Dewi Yanti