Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Bansos November 2025: Pembaruan Data KPM hingga Larangan Penyaluran Bantuan di Triwulan IV

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 8 November 2025 | 05:39 WIB
 
Ilustrasi: Masyarakat saat mengecek pencairan bantuan sosial (bansos) melalui mesin ATM.
Ilustrasi: Masyarakat saat mengecek pencairan bantuan sosial (bansos) melalui mesin ATM.
 
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyelesaikan pemutakhiran data penerima bansos untuk Triwulan IV (Oktober, November, Desember) tahun 2025. 
 
Proses ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos, termasuk Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), tepat sasaran.
 
1. Proses Finalisasi Data Penerima Bansos
 
Kemensos membagi penerima manfaat menjadi dua kelompok utama dan melakukan proses pemutakhiran data secara ketat:
 
A. Kelompok Penerima Reguler (PKH/BPNT)
 
Jumlah KPM: Hampir 17 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) reguler telah dinyatakan layak menerima bansos di Triwulan IV.
 
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk KPM! BLT Kesra Rp900.000 Makin Meluas di Seluruh Bank Himbara, Kasus Jumbo Bansos PKH Terjadi
 
Proses: Data KPM reguler diverifikasi melalui ground check bersama pemerintah daerah, pendamping sosial, dan Petugas Pendata Sosial (PPS) setempat. 
 
Data ini juga telah dilengkapi dengan P-ranking Desil 1-10 dari Badan Pusat Statistik (BPS).
 
B. Kelompok Penerima Baru (BLT Kesra Khusus)
 
Target Jumlah: Lebih dari 18 juta KPM baru yang diusulkan menerima BLT Kesra.
 
Status Verifikasi: Sekitar 15 juta data sudah diverifikasi di lapangan. 
 
Dari jumlah tersebut, hampir 12 juta data dinyatakan layak, sementara hampir 4 juta data dinyatakan tidak layak.
 
Langkah Selanjutnya: Data yang dinyatakan tidak layak sedang dikirim kembali ke BPS untuk diverifikasi ulang guna menjamin akurasi.
 
2. Jadwal Penyaluran dan Nominal Bantuan
 
Kemensos menargetkan finalisasi data KPM penerima BLT Kesra selesai dalam minggu ini. 
 
Setelah tuntas, data akan segera diserahkan kepada Bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk memulai proses penyaluran.
 
BLT Kesra:
 
Nominal: Rp300.000 per bulan selama 3 bulan (Oktober, November, Desember), sehingga totalnya Rp900.000 per KPM.
 
Total KPM BLT Kesra: Ditargetkan mencapai sekitar 18 juta KPM baru yang akan menerima Rp900.000.
 
KPM BPNT Reguler: KPM yang menerima BPNT reguler (Rp200.000/bulan) akan menerima total akumulasi Rp1.500.000 (BPNT 3 bulan Rp600.000 + BLT Kesra Rp900.000).
 
3. Larangan Keras Penggunaan Dana Bansos
 
Kemensos memperingatkan seluruh KPM agar memanfaatkan dana bansos secara bijak untuk kebutuhan dasar. Dana bansos dilarang keras untuk:
 
4. Integritas Penyaluran (Dana Harus Diterima Utuh)
 
Pemerintah menekankan, bansos adalah tanggung jawab negara dan tidak dipungut biaya apapun.
 
Penerimaan Utuh: Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh KPM.
 
Larangan Pemotongan: Aparatur (RT, RW), lembaga, dan pendamping sosial dilarang keras memotong atau meminta biaya administrasi (termasuk untuk fotocopy, buku, dll.) dari penerima bansos.
 
Penggunaan yang Dianjurkan: Dana bansos harus dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan, seperti makanan bergizi, kebutuhan sekolah anak, kesehatan, modal usaha kecil, atau kebutuhan darurat keluarga.***
Editor : Eka Rahmawati
#kpm #bansos