RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegakkan disiplin terhadap oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melakukan pelanggaran.
Terhitung hingga awal November 2025, sebanyak 400 oknum pendamping PKH telah mendapat sanksi, dan 49 di antaranya diberhentikan akibat pelanggaran berat.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme setiap pendamping PKH.
Kementerian Sosial memperkuat pengawasan untuk mencegah penyimpangan terhadap Standard Operating Procedure (SOP).
Saifullah Yusuf juga mengingatkan pengguna bansos agar lebih bijak dalam menggunakan bansos.
Karena bansos bersifat sementara, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebaiknya berusaha untuk mandiri. Misalnya, membuka usaha mikro.
“Bansos bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan untuk kebutuhan dasar, bukan untuk hal negatif. Ataupun, hal yang tidak produktif seperti perhiasan dan gawai,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH tahap keempat cair awal Oktober-Desember 2025. Kemensos berfokus menuntaskan penyaluran PKH tahap sebelumnya, yaitu peralihan dari KKS PT Pos ke KKS Bank Himbara, serta KPM hasil validasi baru.
Cara Monitor Nama Penerima Bansos PKH 2025
Masyarakat memonitor status penerima bansos melalui dua cara resmi dari Kemensos, yaitu:
· Situs Resmi Kemensos
· Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
· Masukkan data sesuai KTP berupa provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa
· Ketik nama lengkap dan kode keamanan (captcha)
· Klik tombol Cari Data untuk melihat status penerima PKH atau BPNT
Aplikasi Cek Bansos
· Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store
· Buka aplikasi tanpa perlu login
· Pilih menu Cek Bansos, lalu masukkan data KTP
· Informasi akan langsung muncul, termasuk nama penerima, jenis bansos, sistem kepesertaan bansos, dan periode pencairan
Kriteria dan Besaran Bansos PKH
Syarat penerima bansos PKH ialah sebagai berikut.
· Terdaftar dalam DTSEN Kemensos
· Memiliki KTP dan KKS yang masih berlaku
· Berstatus ekonomi rendah atau tidak memiliki pekerjaan tetap
· Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
Besaran Bantuan PKH per kategori ialah sebagai berikut.
· Ibu hamil dan balita Rp750.000
· Anak SD Rp225.000
· Anak SLTP Rp375.000
· Anak SMU Rp500.000
· Lansia dan disabilitas berat Rp600.000
Verifikasi Data untuk Pencairan Bansos 2025
Jika data KTP dan informasi di DTSEN tidak cocok, maka bansos tidak dapat dicairkan. Solusinya, masyarakat segera memonitor dan memperbarui data di Dukcapil dan DTSEN.
Sumber naskah: Instagram Kemensos RI