Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Penting BLT Kesra Rp900.000, Update Data dan Aturan Penggunaan Bansos yang Wajib Dipatuhi oleh KPM

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 8 November 2025 | 16:33 WIB
Ilustrasi pendamping sosial mendampingi KPM mengisi data bansos.
Ilustrasi pendamping sosial mendampingi KPM mengisi data bansos.

RADAR BOGOR - Penyaluran bansos program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 (alokasi Oktober, November, dan Desember) terus dilakukan secara bertahap ke tangan KPM.

Seiring dengan penyaluran bansos reguler, pemerintah saat ini gencar melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Termasuk BLT Kesra untuk KPM.

Dikutip dari Youtube Arfan Saputra Channel, berikut adalah informasi terbaru mengenai proses data bansos, termasuk soal BLT Kesra dan aturan penting yang harus dipatuhi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM):

1. Proses Finalisasi Data Penerima BLT Kesra

Pemerintah membagi penerima bantuan menjadi dua kelompok utama, dan keduanya sedang dalam tahap pemutakhiran data intensif:

A. KPM Reguler (PKH/BPNT)

Setelah ground check (pengecekan lapangan) bersama pemerintah daerah dan pendamping, terdapat hampir 17 juta KPM reguler yang dinyatakan layak menerima bansos di Triwulan IV.

Kelompok ini juga akan menerima BLT Kesra sebagai bantuan tambahan.

B. KPM Baru

Terdapat lebih dari 18 juta calon KPM baru yang sedang melalui tahap finalisasi data.

Hampir 15 juta data telah diverifikasi di lapangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 11–12 juta data dinyatakan layak menerima bantuan, sementara sisanya (sekitar 4 juta) dinyatakan tidak layak.

Data hasil verifikasi ini sedang dikirim ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi ulang, termasuk penentuan ranking Desil 1 hingga 10.

Jadwal Penyaluran: Pemerintah menargetkan pemutakhiran data KPM baru selesai dalam minggu ini.

Setelah tuntas, data akan segera diserahkan kepada Bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk memulai proses penyaluran BLT Kesra Rp900.000.

2. Larangan dan Kewajiban Penggunaan Dana Bansos

Kementerian Sosial menegaskan bansos adalah hak sosial rakyat dan bukan hak politik. KPM wajib memanfaatkan bantuan secara bijak dan mematuhi larangan berikut:

- Hal yang Dilarang (Tidak Boleh Dilakukan):
Pembelian Barang Terlarang: Membeli rokok, minuman keras, obat terlarang, atau barang terlarang lainnya.

- Tujuan Non-Kebutuhan Dasar: Membayar utang pribadi, membayar cicilan pinjaman, membeli barang mewah (perhiasan, gawai mahal, kendaraan pribadi), atau digunakan untuk game online terlarang.

- Kepentingan Politik: Mendanai kegiatan politik atau kampanye calon legislatif/kepala daerah. Bansos dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral pihak manapun.

- Memindahtangankan Bansos: Menjual, menukar, atau menyerahkan bansos kepada pihak lain yang tidak terdaftar sebagai penerima.

Hal yang Diwajibkan (Sebaiknya Dilakukan):
Kebutuhan Dasar: Digunakan untuk membeli kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan, seperti makanan bergizi, kebutuhan sekolah anak, dan kesehatan keluarga.

Investasi Produktif: Dijadikan modal usaha kecil atau kegiatan produktif lainnya.

Perbaikan Sederhana: Digunakan untuk perbaikan tempat tinggal sederhana atau kebutuhan darurat keluarga.

3. Bansos Wajib Diterima Utuh dan Partisipasi Pemutakhiran Data

Pemerintah mengingatkan bahwa penyaluran bansos tidak dipungut biaya. Seluruh bantuan wajib diterima utuh 100% oleh KPM.

Pencegahan Pemotongan: Petugas (termasuk RT/RW, pendamping sosial, dan lembaga manapun) dilarang keras memotong atau meminta biaya administrasi dalam bentuk apapun (termasuk meminta KPM membeli buku atau fotokopian tertentu).

Masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan keakuratan data terpadu (DTKS) melalui jalur:

- Jalur Formal: Melalui RT/RW, pendamping sosial, Dinas Sosial, atau BPS setempat.

- Jalur Partisipasi Digital: Melalui aplikasi Cek Bansos pada menu "Usul Sanggah".

Partisipasi aktif ini penting untuk memastikan bansos semakin akurat dan tepat sasaran.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#BLT Kesra #kpm #bansos